Komentar Hukum Minggu Ini

 

KRIMINALISASI TRANSAKSI BISNIS

Erman Rajagukguk

 

Beberapa perkara korupsi menurut hemat saya merupakan kriminalisasi dari tindakan bisnis (perdata). Jalan pikirannya adalah bahwa satu transaksi bisnis saja yang menurut anggapan Jaksa Penuntut Umum terlalu mahal telah merugikan keuangan perusahaan. Karena perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara Persero yang modalnya berasal dari APBN maka menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan keuangan negara, maka tindakan dalam transaksi bisnis tersebut telah merugikan keuangan negara.  Merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain adalah tindak pidana korupsi. Bahkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juga memasukkan “yang dapat merugikan keuangan negara” adalah termasuk tindak pidana korupsi walaupun kerugian itu belum terjadi. Dipihak lain Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang lahir kemudian menyatakan bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan  pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.  

Keuangan BUMN Bukan Keuangan Negara

Sebenarnya pengertian-pengertian tersebut di atas telah dibantah oleh Undang-Undang lainnya dan Fatwa Mahkamah Agung. Misalnya, modal BUMN yang dipisahkan dari APBN adalah keuangan negara sudah terpatahkan oleh doktrin badan hukum yang dianut oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Suatu badan hukum mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, komisaris, dan direksi. Misalnya, saya memasukkan tanah hak milik saya kedalam modal suatu Perseroan Terbatas. Bila Perseroan Terbatas itu mendapat status Badan Hukum dari Departemen Hukum dan HAM, maka saya tidak dapat mengatakan lagi tanah yang menjadi modal Perseroan Tersebut adalah tanah saya. Hal ini diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang menyatakan antara lain :  

1.  Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi:

 

“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan” 

 

Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa “BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa “Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat”;

 

2.  Bahwa dalam pasal-pasal tersebut di atas, yang merupakan undang-undang khusus tentang BUMN, jelas dikatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dari APBN dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat;

 

3.  Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :

 

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”;

 

Bahwa oleh karena itu piutang BUMN bukanlah piutang Negara;

 

4.  Bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa “piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun” dan dalam penjelasannya dikatakan bahwa piutang Negara meliputi pula piutang “badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-bank Negara, P.T-P.T Negara, Perusahan-Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persedian, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya”, serta Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan Instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan tentang piutang BUMN dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dan lebih baru dari Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960; 

 

5.  Bahwa begitu pula halnya dengan Pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi :

Keuangan Negara sebaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:

 

“g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.”

 

yang dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf g khusus mengenai “kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” juga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;

 

6.  Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dilakukan perubahan seperlunya atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

Menyusul Fatwa Mahkamah Agung tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menghapuskan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005.

Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, pertimbangan untuk meninjau kembali pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 dilandaskan pada pemikiran bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan ”dipisahkan” adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. 

Laba Rugi Perusahaan Dihitung Dalam Satu Tahun Buku

Pengertian kedua tentang kerugian perusahaan. Dalam beberapa kasus perkara tindak pidana korupsi kerugian satu transaksi saja sudah dianggap merugikan perusahaan, padahal suatu Perseroan Terbatas untung ruginya itu dihitung berdasarkan satu tahun buku, bukan satu transaksi, bukan transaksi-trasaksi dalam satu triwulan, bukan pula dalam satu semester, tetapi dalam satu tahun. Menurut Pasal 66 ayat (1)  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan :

 

Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

 Selanjutnya ayat (2) menyebutkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya, antara lain :

 

Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.  

 

Kemudian ayat (4) menyatakan :

 

Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Putusan Mahkamah Agung berikut ini membuktikan bahwa laba atau rugi perusahaan tersebut dihitung dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan setelah menjalani audit. Dalam Bambang Riyadi Sugomo v. Handi Sujanto, No. 2743 K/Pdt/1995 (1996), Bambang Riyadi Sugomo selaku Direktur Utama PT. Pintalanmas Internusa menggugat Hadi Sujanto seorang pengusaha di Jakarta dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa Penggugat yang akan/sedang membangun Pabrik Pemintalan/Spinning telah memberikan kepercayaan kepada Tergugat untuk menjalankan atau melaksanakan kegiataan perusahaan sehari-harinya mengingat Tergugat sebagai salah seorang Komisaris PT. Pintalanmas Internusa.

Kepercayaan yang diberikan kepada Tergugat meliputi pembangunan Pabrik Pemintalan/Spining yang berlokasi di Desa Cikande Serang, Jawa Barat, melakukan pembelian atau pemesanan Gen Set, membangun jalan, membangun rumah, membuat kontrak-kontrak, dan mengupayakan mendapat fasilitas kredit dari Bank. Ternyata kepercayaan yang diberikan Penggugat, oleh Tergugat telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atas fasilitas kredit Bank Dagang Negara dengan cara mentransfer secara berturut-turut ke Rekening AC No. 82.412.6, pada Bank Central Asia (BCA) Capem Tomang Toll, Jakarta Barat atas nama Handi Sujanto. Jumlah yang ditransfer tersebut adalah sebesar Rp. 880.910.000,- dan Rp. 1.219.089.200,-. Penggugat menyangka Tergugat memalsukan dan menaikan harga kontrak sehingga Penggugat dirugikan berturut-turut Rp. 1.575.000.000,-, Rp. 319.125.000,-, Rp. 31.620.000,- dan Rp. 149.230.000,-.

Kemudian atas pembelian/pemesanan 12 set Gen Set Terggugat telah melakukan manipulasi dengan menaikan harga pembelian sehingga Penggugat dirugikan US $ 1.191.864. Akibat perbuatan Tergugat secara keseluruhan Penggugat telah dirugikan Rp. 4.174.974.200,- atau US $ 1.191.864.

Penggugat menuntut kerugian itu dikembalikan ditambah bunganya sejak tahun 1992 sampai lunas dibayar. Atas perbuatan Tergugat juga, Penggugat mendalilkan menderita kerugian karena macetnya pembangunan pabrik pemintalan, sebesar Rp. 5 milyar berdasarkan Pasal 1365 BW. Penggugat meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan Tergugat di Cempaka Putih Timur dan tanah bangunan gedung bertingkat di Tomang, Jakarta Barat. Begitu juga tanah dan rumah di Meruya Hilir, di Jalan Kayu Putih 2 dan Kampung Babakan Jagakarsa.

Tergugat menolak semua dali-dalil Penggugat dalam eksepsinya tergugat menyatakan bahwa terlepas dari benar tidaknya isi gugatan sudah mengenai masalah intern antara Direktur Utama dengan Komisaris dalam suatu perseroan terbatas yang sama. Masalah perbedaan paham antara Penggugat dengan Tergugat harus dibawa kedalam Rapat Umum Pemegang Saham dan bukan kepada Pengadilan. Adanya untung rugi suatu Perseroan Terbatas harus dibuktikan dengan adanya Neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Karenanya Tergugat berpendapat gugatan ini adalah mengenai soal intern perusahaan.

Dalam pokok perkara Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat. Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sebab sesungguhnya Terggugat adalah pemilik perseroan terbatas PT. Pintalanmas Internusa tersebut. Penggugat harus membuktikan dalil-dalilnya itu sesuai dengan Pasal 163 HIR.

Pengadilan Negeri dalam pertimbangannya menolak eksepsi Terggugat, karena Tergugat digugat sebagai pribadi bukannya sebagai Komisari PT. Pintalanmas Internusa. Dalam pokok perkara Pengadilan Negeri dalam pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa Tergugat Handi Sujanto tidak ikut serta melakukan pekerjaan, tetapi pekerjaan itu dilakukan oleh Yuwono Widarto selaku PIHAK KEDUA sesuai kontrak.

Pengadilan berpendapat bahwa untuk adanya kejelasan pertanggung jawaban secara hukum tersebut, Yuwono Widarto selaku pihak dalam surat kontrak dan selaku penerima pekerjaan dari PT. Pintalanmas Internusa, harus diikut sertakan sebagai subyek hukum (Pihak Tergugat II) dalam surat gugatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri memutuskan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding menerima permohonan banding Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 4.174.974.200,- ditambah bunga sebesar 6% setahun terhitung bulan Februari 1991 sampai lunas dibayar seketika dan sekaligus. Kemudian menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang sebesar US $ 1.191.684., ditambah bunga sebesar 6% setahun terhitung bulan Juli 1992 sampai lunas dibayar dengan seketika dan sekaligus.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi telah mendengar keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya. Pengadilan Tinggi telah salah dan melanggar hukum pembuktian karena Pengadilan Tinggi telah keliru menilai bukti P.1 s/d P.12 dimana bukti-bukti tersebut nama pemohon kasasi tidak tercantum dan juga bukan merupakan pihak-pihak dan pemohon kasasi menolak dengan tegas pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi terhadap bukti-bukti tersebut dan juga keterangan seorang saksi saja (saksi Azhar Zainuri) telah ditolak oleh pemohon kasasi karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang lain. Bukti P.12 bukan bukti pembukuan pribadi.

Pemohon kasasi adalah pemilik perusahaan PT. Pintalanmas Internusa dengan seluruh kekayaannya baik tanah maupun bangunan untuk kantor PT. Pintalanmas Internusa adalah milik pemohon kasasi sehingga pertimbangan Pengadilan Tinggi adalah tidak benar karena sama sekali tidak mempertimbangkan sertifikat tanah dan bangunan tempat PT. Pintalanmas Internusa sehingga tuduhan mentransfer uang ke rekening pribadi pemohon kasasi sama sekali tidak terbukti.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi mengenai bukti P.3 s/d P.10 adalah menyalahi pasal 1340 dan pasal 1365 KUH Perdata karena dalam bukti-bukti tersebut jelas-jelas disebut sebagai pihak adalah Drs. Fien Subroto sebagai pihak kesatu dan Ir. Yuwono Widarto sebagai pihak kedua sehingga seharusnya yang digugat adalah pihak-pihak yang tercantum namanya dalam bukti kontrak P.3 s/d P.10, sedangkan pemohon kasasi sama sekali tidak ikut menandatangani kontrak tersebut dan pemohon kasasi tidak dapat dimintakan pertanggungan jawab.

Pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat karena subyek hukum dalam gugatan termohon kasasi kurang sehingga gugatan termohon kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima dan mohon periksa yurisprudensi  tetap Mahkamah Agung RI No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972.

Putusan Pengadilan Tinggi bertentangan dengan pasal 1905 KUH Perdata dan pasal 169 HIR karena seorang saksi yaitu Ir. Yuwono Widarto saja bukan saksi “Unus Testis Nullus Testis” sehingga berdasarkan hal tersebut diatas tidak ada bukti bahwa pemohon kasasi sebanyak Rp. 2.074.975,- dan juga dari mana asalnya bunga yang menurut Undang-Undang 6%/tahun terhitung Februari 1991 sampai dibayar lunas karena tanggal kontrak bukti P.3 s/d P.10 bermacam-macam tanggalnya demikian juga pemohon kasasi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian US $ 1.191.864,- karena pemohon kasasi tidak pernah menandatangani bukti P.11a s/d P.11f sehingga berdasarkan hal tersebut diatas nyatalah bahwa pemohon kasasi tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja (saksi Iwan M) adalah bertentangan dengan pasal 1905 KUH Perdata dan 169 HIR karena keterangan saksi tersebut yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Pacific Asia di Singapore adalah milik pemohon kasasi ternyata di persidangan Pengadilan Negeri sama sekali tidak terbukti dan lagi kepemilikan suatu Pengadilan Tinggi yang merupakan suatu badan hukum maka kekayaan dan tanggungjawabnya harus terpisah dari kekayaan dan tanggung jawab pribadi pemegang sahamnya.

Mengenai sita jaminan pemohon kasasi merasakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi karena sudah terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri bahwa pemohon kasasi sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau merugikan termohon kasasi apalagi barang-barang bergerak maupun tidak bergerak tersebut bukanlah milik pemohon kasasi.

Terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas menurut Pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam pertimbangan/alasan sebagai berikut.

Pertama, persoalan untung rugi suatu perseroan terbatas haruslah diputuskan dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Mahkamah Agung juga berpendapat agar hasil Neraca untung rugi Perseroan Terbatas haruslah diaudit terlebih dahulu oleh seorang Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang netral sehingga Penggugat belum waktunya untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan.

Kedua, Mahkamah Agung tidak sependapat denga Judex Factie dalam eksepsi karena dalam posita gugatan disebutkan bahwa tergugat diberi oleh Penggugat kepercayaan sebagai komisaris PT. Pintalanmas Internusa sehingga segala sesuatu yang menyangkut masalah PT. Pintalanmas Internusa harus diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, karena persoalan tersebut adalah masalah intern perusahaan. 

Business Judgment Rule

Suatu Perseroan Terbatas dalam menjalankan transaksi bisnisnya dapat saja merugi. Namun kerugian tersebut belum tentu dapat dibebankan kepada Direksi.

Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a.    kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b.    telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c.    tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d.   telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Penjelasan Pasal 97 ayat (5) huruf d menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi.

Selanjutnya Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, bahwa anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a.    telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

b.    tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c.    telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal-pasal tersebut di atas dikenal dengan nama Business Judgment Rule.

Dalam Undang-Undang Corporation di Amerika Serikat, negara-negara bagian Amerika mengatur Business Judgment Rule ini sedikit berbeda-beda. Negara Bagian Delaware misalnya, tidak ada formulasi yang tunggal hampir dua abad tentang Business Judgment Rule ini. Tetapi, sejak 1984 formulasi Delaware kemungkinan amat terkenal. Delaware standard bergeser beberapa tahun belakangan ini, dimana sejak 1984 Mahkamah Agung Delaware secara konsisten menetapkan karakteristik Business Judgment Rule tersebut sebagai[1] :

 

A presumption that in making a business decision the directors of a corporation acted on an informal basis, in good faith and in the honest belief that the action taken was in the best interests of the company. Absent an abuse of discretion, that judgment will be respected by the courts, with the burden being on the party challenging the decision to establish facts rebutting the presumption.

 

Sebagai hal yang praktis, anggapan yang diadakan oleh Business Judgment Rule adalah tidak mungkin dikuasai, paling tidak dalam kasus dimana direktur tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Dalam konteks itu pemegang saham sebagai penggugat diwajibkan untuk menunjukkan apakah penantangan terhadap substansi dari keputusan bisnis tersebut mengerikan bahwa “tidak ada pelaku bisnis yang berakal sehat akan membuat keputusan itu” atau dewan direksi telah melakukan kelalaian besar dalam menginformasikan dirinya tentang semua informasi material yang masuk akal tersedia sebelum ia bertindak.

Di Delaware Business Judgment Rule banyak berjalan meletakkan keputusan bisnis yang tidak menarik melewati penelitian hukum. Di yuridiksi lain, perlindungan yang dapat dicapai oleh pejabat perusahaan dan direktur dengan Business Judgment Rule mungkin tidak begitu kuat. Sebagai contoh, American Law Institute mempunyai  prinsip Corporate Governance yang menyatakan bahwa direktur yang membuat keputusan bisnis memenuhi tugas kehati-hatiannya terhadap perusahaan hanya jika ia “is informed with respect to the subject of the business judgment to the extent he reasonably believes to be appreciate under the circumstances” dan dia “rationally believes that the business judgment is in the best interest of the corporation”. Sama pula, bagian baru 8.31 dari Revised Model Business Corporation Act menentukan bahwa seorang direktur bisa bertanggung jawab terhadap perusahaan atau pemegang saham untuk itikad baik, keputusan bisnis yang tidak diminati jika “direktur tidak percaya secara masuk akal” bahwa keputusan itu “adalah kepentingan yang paling baik untuk perusahaan”, atau “the director was not informed to an extent the director reasonably believed appropriate in the circumstances”.[2]

  Metode yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham menggugat direktur untuk kesalahaannya menjalankan perusahaan yaitu melalui gugatan derivative action yakni jika di Indonesia adalah Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa atas nama Perseroan, Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 10% dari jumlah seluruh sahamnya dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Sementara itu derivative action akan, dalam teori, mempromosikan akuntabilitas direktur. Para pengamat mempertanyakan apakah hal itu menawarkan keuntungan kepada pemegang saham atau pemeriksaan yang nyata terhadap kekuasaan direktur.

 

Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara …

Menurut pendapat saya perbuatan merugikan itu baru menjadi tindak pidana korupsi kalau pelakunya melanggar perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana. United Nations Convenstion Against Corruption 2003 yang kita ratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, menyatakan ruang lingkup Konvensi ini antara lain, perbuatan-perbuatan yang diklarifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat-pejabat asing dan pejabat-pejabat organisasi internasional publik.

Tindakan lainnya adalah penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan oleh pejabat publik, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah. Penyuapan disektor swasta, penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian hasil-hasil kejahatan, termasuk juga ruang lingkup Konvensi ini.  

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi bukan saja berlaku terhadap keuangan negara, tetapi juga kepada keuangan siapa saja termasuk keuangan swasta. Guna mencegah korupsi, masing-masing Negara Anggota wajib mengambil tindakan-tindakan sedemikian sebagaimana mungkin diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan internalnya mengenai penyimpanan buku-buku dan catatan-catatan, pengungkapan-pengungkapan laporan keuangan dan standar-standar akuntansi dan audit, untuk melarang tindakan-tindakan berikut yang dilakukan untuk tujuan pelaksanaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Konvensi ini :

(a)    Penyelenggaraan akuntansi ekstra pembukuan;

(b)   Penyelenggaraan transaksi-transaksi ekstra pembukuan atau yang tidak cukup jelas;

(c)    Pencatatan pengeluaran yang tidak nyata;

(d)   Pemasukan kewajiban-kewajiban dengan identifikasi tujuan yang tidak benar;

(e)    Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan

(f)    Perusakan sengaja atas dokumen-dokumen pembukuan terlebih dahulu dari yang direncanakan oleh undang-undang.

Masing-masing Negara Anggota wajib untuk tidak mengizinkan pengurangan pajak atas biaya-biaya yang merupakan korupsi, yang disebut belakangan ini adalah satu dari unsur utama dari pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan pasal-pasal 15 dan 16 Konvensi ini dan, sebagaimana layaknya, pengeluaran-pengeluaran lain yang terhimpun dalam kelanjutan tindakan korup.

Perbuatan melawan hukum perdata yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tidak bisa dituduhkan korupsi. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk pemberi dan penerima suap (Pasal 5), menyuap hakim (Pasal 6 ayat (1) huruf a), menyuap advokat (Pasal 6 ayat (1) huruf b), pemborong atau ahli bangunan, dan penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang, pengawas pembangaun yang melakukan perbuatan curang (Pasal 7), penggelapan uang atau surat berharga atau membiarkan orang lain melakukan penggelapan (Pasal 8), memalsukan buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan adminitrasi (Pasal 9). Pasal 10 menyatakan juga sebagai tindak pidana korupsi :

a.       menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau

b.      membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau

c.       membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

Pasal 12 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi juga apabila :

a.       pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

c.       hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

d.      seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;

e.       pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 

f.       pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

g.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau

i.        pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.       

 

Kriminalisasi Transaksi Bisnis

Pertama, dalam Republik Indonesia v. S, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain. Duduk perkaranya adalah sebagai berikut.

Terdakwa sebagai pimpinan BUMN telah menyewa kendaraan sedan Toyota Soluna dan Suzuki Baleno sebanyak 40 unit pada tahun 1999 yang akan digunakan oleh BUMN tersebut untuk selama 60 bulan, melalui penunjukkan langsung. Total biaya sewa kendaraan tersebut dianggap Jaksa Penuntut Umum sebagai kemahalan dan merugikan keuangan BUMN tersebut. Karena keuangan BUMN adalah keuangan negara maka merugikan BUMN adalah merugikan  negara. Padahal laporan tahunan BUMN yang bersangkutan pada waktu itu adalah menguntungkan. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Menurut analisa saya, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa dibolehkan karena keadaan yang mendesak atau keadaan khusus. Melanggar suatu keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa bukan tindak pidana, hanya merupakan pelanggaran adminitratif. Perbuatan itu baru menjadi tindak pidana korupsi kalau terbukti pelakunya menerima suap.

Suatu transaksi mungkin harganya menjadi tinggi karena didalam harga penjualannya terdapat atau diperhitungkan apa yang disebut “trasaction cost”.  

Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kedua, Dalam perkara Republik Indonesia v. TG, Terdakwa dituduh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Duduk perkaranya adalah MS selaku Kepala Seksi Akseptasi dan Produksi Bagian L/C Divisi Penjaminan PT. AKI menerima permohonan penjaminan atau surat kredit berdokumen yang diajukan oleh RS untuk pembelian sejumlah rotan. RS mencantumkan jaminan beberapa bidang tanah. MS yang sebelumnya telah mengenal RS membuat disposisi atas surat tersebut. Atas jaminan tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan baik mengenai tanah yang dijaminkan maupun pabrik pengelohan rotan. Hanya berdasarkan kepada pengecekan lapangan yang tidak akurat HH permohonan jaminan itu disetujui. Ternyata RS yang membeli rotan dan yang meminta jaminan tidak membayar pembelian rotan tersebut. Oleh karena itu PT. AKI harus membayarnya.

Selanjutnya PT. AKI berniat untuk mengeksekusi jaminan berupa tanah-tanah, tetapi ternyata tanah-tanah tersebut milik orang lain. RS telah menghilang. Terdakwa dituduh karenanya merugikan perusahaan sebesar dua milyar lebih. Karena merugikan perusahaan yang merupakan PT Persero, berarti merugikan negara.  Padahal laporan PT. AKI pada tahun itu mendapatkan laba.

Saya berpendapat perkara ini bisa menjadi perkara korupsi kalau ternyata TG menerima suap dari RS. Kalau tidak menerima suap ia hanya dikenakan tanggung jawab perdata yaitu bertanggung jawab pribadi karena telah lalai menjalankan tugasnya.

Dalam perkara lain Republik Indonesia v. OKY (2010), Republik Indonesia v. AA (2010), dan Republik Indonesia v. S (2010). Ketiga perkara tersebut adalah berasal dari suatu peristiwa rusaknya rotor dari GTG milik PT. KDM pada bulan Pebruari 2004. Atas bantuan GE selaku pabrikan ditunjukklah CV. SJU selaku agen GE di Indonesia untuk mengatasi hal tersebut. Para Terdakwa dituduh melakukan korupsi karena adanya kerugian keuangan negara pada transaksi tersebut, didasarkan kepada alasan kemahalan membeli rotor. PT. KDM adalah anak perusahaan PT. PKT, dan PT. PKT adalah anak perusahaan PT. Pusri (Persero). Dakwaannya adalah “menimbulkan kerugian keuangan negara di PT. KDM”.

Menurut pendapat saya keuangan PT. Pusri (Persero) selaku BUMN bukanlah keuangan negara. PT. PKT anak perusahaan PT. Pusri (Persero) bukanlah BUMN. Begitu juga PT. KDM sebagai cucu PT. Pusri (Persero), bukanlah BUMN. Jadi tidak ada masalah keuangan negara disini. Soal kemahalan membeli rotor adalah soal bisnis biasa. Suatu barang bisa menjadi mahal bila penjualnya yang hanya memiliki barang tersebut dan diperlukan dalam keadaan yang mendesak. Penunjukkan langsung boleh dilakukan dalam pengadaan barang karena keadaan darurat. Jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum membingungkan sekali.     

 

Upaya Pemegang Saham Menggugat Kerugian

Putusan Mahkamah Agung yang juga cukup menarik adalah berkenaan dengan hak setiap pemegang saham dan hak pemegang saham minoritas menggugat Direksi atas nama perusahaan.

Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan  Komisaris. Penjelasan Pasal 61 ayat (1) menyetakan, gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Selanjutnya Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru menyatakan, bahwa atas nama Perseroan, Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 10% dari jumlah seluruh sahamnya dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Penjelasan Pasal 97 ayat (6) menyatakan, bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Jika dihubungkan dengan Pasal 97 ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Kedua ketentuan tersebut di atas sama dengan Pasal 85 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sebelumnya berlaku, tidak mengatur gugatan “derivative action” ini, yang boleh dikatakan berasal dari hukum perusahaan sistem “Common Law”.

Dalam perkara PT. Dwi Satrya Utama v. Raymond Richard Sparks dan Inderadi Kosim, No. 59/Pdt.G/2002/PN. Jak-Sel (2002), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa gugatan PT. Dwi Satrya Utama, pemegang saham 45% PT. ICI Paints Indonesia, terhadap 2 (dua) orang Direktur PT. ICI Paints Indonesia itu sendiri.

Penggugat mendalilkan, bahwa para Tergugat telah merugikan perusahaan, antara lain karena :

1.  Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah dengan sewenang-wenang melakukan penunjukkan Konsultan Hukum Freshfields dan Makarim & Taira oleh ICI Omicron BV untuk kepentingan PPG Industries, Inc yang berkeinginan melakukan pembelian Pabrik di Cimanggis tanpa persetujuan dua Direktur Wakil PT. Dwi Satrya Utama. (Berdasarkan the Master Sale and Purchase Agreement).

2.  Dengan selesainya tugas dari Konsultan Hukum tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II telah menyetujui pembayaran legal fee kepada masing-masing Konsultan Hukum tersebut S$ 16.970,13 (enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tiga belas Dollar Singapura) kepada Freshfields dan sebesar US$ 106.850,12 (seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma dua belas Dollar Amerika) kepada Makarim & Taira, padahal jasa Konsultan Hukum itu untuk kepentingan pihak lain bukan untuk kepentingan PT. ICI Paints Indonesia.

3.  Tergugat I dan Tergugat II telah sewenang-wenang menetapkan renumerasi General Manager yang sangat berlebihan tanpa melalui persetujuan seluruh Direksi PT. ICI Paints Indonesia sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari Shareholders Agreement yang berbunyi : The day to day of the company shall be entrusted to a General Manager. The appointment of the General Manager will be made wits the approval of all the Directors of the Company but no Director shall unreasonably withhold approval.

4.  Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah lalai melakukan tindakan pengelolaan perusahaan dalam hal ini melarang General Manager untuk mentransfer dana sebanyak US$ 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dari Bank di Indonesia ke Bank Luar Negeri. Padahal saat itu Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang mengkhawatirkan, dan telah dihimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia serta instansi untuk tidak melakukan transfer dana ke luar negeri.

5.  Dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat II bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT. ICI Paints Indonesia, sehingga kerugian yang diderita PT. ICI Paints Indonesia adalah merupakan tanggung jawab secara pribadi dari Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).

6.  Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II disamping telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) Shareholders Agreement, juga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan, sehingga Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PT. ICI Paints Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

7.  Kerugian yang diderita oleh PT. ICI Paints Indonesia sebagai akibat dari perbuatan malawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar S$ 16.970,13 (enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tiga belas Dollar Singapura) dan sebesar US$ 106.850,12 (seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma dua belas Dollar Amerika).

8.  Kerugian PT. ICI Paints Indonesia sebesar S$ 16.970,13 (enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tiga belas Dollar Singapura) dan sebesar US$ 106.850,12 (seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma dua belas Dollar Amerika) itu terjadi sejak pembayaran kepada Konsultan Hukum sehingga mengurangi kemampuan cash flow PT. ICI Paints Indonesia dan nyata-nyata menghilangkan kesempatan untuk memperoleh bunga.       

 

Para Tergugat dalam bantahannya mengenai bukan pokok perkara (eksepsi) maupun dalam jawaban pokok perkara, membantah semua dalil-dalil Penggugat tersebut di atas. Para Tergugat memohon Pengadilan untuk memutuskan agar Penggugat meminta maaf di Harian Kompas dan The Jakarta Post selama tiga hari berturut-turut karena perbuatan hukum yang dilakukannya mencemarkan nama baik para Tergugat.

 

Setelah mendengarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak terbukti penunjukkan Konsultan Hukum Freshfields dan Makarim & Taira oleh PT. ICI Paints sebagai suatu kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Tidak terbukti pula gugatan Penggugat, bahwa para Tergugat yang tidak melarang trasfer uang sebanyak US$ 4.500.000,- pada Deustche Bank  Singapore menimbulkan kerugian bagi PT. ICI Paints Indonesia.

Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Penggugat meminta maaf kepada para Tergugat di Harian Kompas dan The Jakarta Post selama tiga hari berturut-turut dengan redaksi yang disetujui terlebih dahulu oleh para Tergugat.

Sayangnya belum didapatkan putusan Pengadilan Tinggi dan/atau putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa ini. 

 

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan saya berpendapat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diamandemen, menjadi bahwa korupsi itu bukan hanya mengenai keuangan negara saja tetapi mengenai keuangan siapa saja termasuk keuangan swasta, sesuai dengan Konvensi PBB Tahun 2003 yang telah kita ratifikasi. Begitu pula Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus diamandemen, sehingga Undang-Undang ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dapat masuk kemana saja termasuk kedalam BUMN untuk menyelediki tindak pidana korupsi, seperti dalam Konvensi PBB Tahun 2003 tentang Anti Korupsi.      



[1] Peter V. Letsou, “Implications of Shareholder Diversification On Corporate Law And Organization: The Case Of The Business Judgment Rule”, 77 Chicago-Kent Law Review (2001), h. 181.

[2] Ibid., h. 182.


04 Pebruari 2011

 

<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com