![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
KRIMINALISASI TRANSAKSI BISNIS Erman Rajagukguk |
|
Beberapa
perkara korupsi menurut hemat saya merupakan kriminalisasi dari
tindakan bisnis (perdata). Jalan pikirannya
adalah bahwa satu transaksi bisnis saja yang menurut anggapan
Jaksa Penuntut Umum terlalu mahal telah merugikan keuangan perusahaan.
Karena perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara Persero yang
modalnya berasal dari APBN maka menurut Undang-Undang No. 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan keuangan
negara, maka tindakan dalam transaksi bisnis tersebut telah
merugikan keuangan negara. Merugikan
keuangan negara dan menguntungkan orang lain
adalah tindak pidana korupsi. Bahkan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi) juga memasukkan “yang dapat merugikan
keuangan negara” adalah termasuk tindak pidana korupsi walaupun
kerugian itu belum terjadi. Dipihak lain Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang lahir kemudian
menyatakan bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
Keuangan BUMN Bukan Keuangan Negara Sebenarnya
pengertian-pengertian tersebut di atas telah dibantah oleh Undang-Undang
lainnya dan Fatwa Mahkamah Agung. Misalnya, modal BUMN yang dipisahkan dari APBN adalah keuangan negara
sudah terpatahkan oleh doktrin badan hukum yang dianut oleh
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Suatu badan hukum mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan pemegang saham, komisaris, dan direksi. Misalnya,
saya memasukkan tanah hak milik saya kedalam modal suatu Perseroan
Terbatas. Bila Perseroan Terbatas itu
mendapat status Badan Hukum dari Departemen Hukum dan HAM, maka
saya tidak dapat mengatakan lagi tanah yang menjadi modal Perseroan
Tersebut adalah tanah saya. Hal ini
diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006
tanggal 16 Agustus 2006 yang menyatakan antara lain
: 1. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi: “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan” Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa
“BUMN merupakan dan berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan” Dalam penjelasan Pasal 4
ayat (1) tersebut dikatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan
dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya
didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat”; 2. Bahwa dalam pasal-pasal
tersebut di atas, yang merupakan undang-undang khusus tentang
BUMN, jelas dikatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan
negara yang telah dipisahkan dari APBN dan selanjutnya pembinaan
dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan
didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat; 3. Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : “Piutang Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”; Bahwa oleh karena itu piutang BUMN bukanlah piutang Negara; 4. Bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa
“piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan
yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh
Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”
dan dalam penjelasannya dikatakan bahwa piutang Negara meliputi
pula piutang “badan-badan
yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya
milik Negara, misalnya Bank-bank Negara, P.T-P.T Negara, Perusahan-Perusahaan
Negara, Yayasan Perbekalan dan Persedian, Yayasan Urusan Bahan
Makanan dan sebagainya”, serta Pasal 12 ayat (1) undang-undang
yang sama mewajibkan Instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan
piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana
mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan
tentang piutang BUMN dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960
tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dengan adanya Undang-Undang
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merupakan
undang-undang khusus (lex
specialis) dan lebih baru dari Undang-Undang No. 49 Prp.
Tahun 1960; 5. Bahwa begitu pula halnya dengan Pasal 2 huruf g Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi : Keuangan Negara sebaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 meliputi: “g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, yang dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf g khusus mengenai “kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah” juga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
6. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dilakukan
perubahan seperlunya atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Menyusul Fatwa Mahkamah Agung tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 33 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut menghapuskan Pasal 19 dan Pasal
20 dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005. Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, pertimbangan untuk meninjau
kembali pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 dilandaskan pada
pemikiran bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur
BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara
yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga ditegaskan bahwa
yang dimaksud dengan ”dipisahkan” adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya
pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat. Laba Rugi
Perusahaan Dihitung Dalam Satu Tahun Buku Pengertian kedua tentang kerugian
perusahaan. Dalam beberapa kasus perkara tindak pidana korupsi
kerugian satu transaksi saja sudah dianggap merugikan perusahaan,
padahal suatu Perseroan Terbatas untung ruginya itu dihitung
berdasarkan satu tahun buku, bukan satu transaksi, bukan transaksi-trasaksi
dalam satu triwulan, bukan pula dalam satu semester, tetapi
dalam satu tahun. Menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan : Direksi menyampaikan laporan tahunan
kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan
berakhir. Laporan keuangan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan
tersebut. Kemudian ayat (4) menyatakan : Neraca dan laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa
Penggugat yang akan/sedang membangun Pabrik Pemintalan/Spinning
telah memberikan kepercayaan kepada Tergugat untuk menjalankan
atau melaksanakan kegiataan perusahaan sehari-harinya mengingat
Tergugat sebagai salah seorang Komisaris PT. Pintalanmas Internusa. Kepercayaan
yang diberikan kepada Tergugat meliputi pembangunan Pabrik Pemintalan/Spining
yang berlokasi di Desa Cikande Serang, Jawa Barat, melakukan
pembelian atau pemesanan Gen Set, membangun jalan, membangun
rumah, membuat kontrak-kontrak, dan mengupayakan mendapat fasilitas
kredit dari Bank. Ternyata kepercayaan yang diberikan Penggugat,
oleh Tergugat telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi
atas fasilitas kredit Bank Dagang Negara dengan cara mentransfer
secara berturut-turut ke Rekening AC No. 82.412.6, pada Bank
Central Asia (BCA) Capem Tomang Toll, Jakarta Barat atas nama
Handi Sujanto. Jumlah yang ditransfer tersebut adalah sebesar
Rp. 880.910.000,- dan Rp. 1.219.089.200,-. Penggugat menyangka
Tergugat memalsukan dan menaikan harga kontrak sehingga Penggugat
dirugikan berturut-turut Rp. 1.575.000.000,-, Rp. 319.125.000,-,
Rp. 31.620.000,- dan Rp. 149.230.000,-. Kemudian
atas pembelian/pemesanan 12 set Gen Set Terggugat telah melakukan
manipulasi dengan menaikan harga pembelian sehingga Penggugat
dirugikan US $ 1.191.864. Akibat perbuatan Tergugat secara keseluruhan
Penggugat telah dirugikan Rp. 4.174.974.200,- atau US $ 1.191.864. Penggugat
menuntut kerugian itu dikembalikan ditambah bunganya sejak tahun
1992 sampai lunas dibayar. Atas perbuatan Tergugat juga, Penggugat
mendalilkan menderita kerugian karena macetnya pembangunan pabrik
pemintalan, sebesar Rp. 5 milyar berdasarkan Pasal 1365 BW.
Penggugat meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan Tergugat
di Cempaka Putih Timur dan tanah bangunan gedung bertingkat
di Tomang, Jakarta Barat. Begitu juga tanah dan rumah di Meruya
Hilir, di Jalan Kayu Putih 2 dan Kampung Babakan Jagakarsa.
Tergugat
menolak semua dali-dalil Penggugat dalam eksepsinya tergugat
menyatakan bahwa terlepas dari benar tidaknya isi gugatan sudah
mengenai masalah intern antara Direktur Utama dengan Komisaris
dalam suatu perseroan terbatas yang sama. Masalah perbedaan
paham antara Penggugat dengan Tergugat harus dibawa kedalam
Rapat Umum Pemegang Saham dan bukan kepada Pengadilan. Adanya
untung rugi suatu Perseroan Terbatas harus dibuktikan dengan
adanya Neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disetujui
dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Karenanya Tergugat
berpendapat gugatan ini adalah mengenai soal intern perusahaan.
Dalam
pokok perkara Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat.
Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sebab sesungguhnya
Terggugat adalah pemilik perseroan terbatas PT. Pintalanmas
Internusa tersebut. Penggugat harus membuktikan dalil-dalilnya
itu sesuai dengan Pasal 163 HIR. Pengadilan
Negeri dalam pertimbangannya menolak eksepsi Terggugat, karena
Tergugat digugat sebagai pribadi bukannya sebagai Komisari PT.
Pintalanmas Internusa. Dalam pokok perkara Pengadilan Negeri
dalam pertimbangannya antara lain menyatakan bahwa Tergugat
Handi Sujanto tidak ikut serta melakukan pekerjaan, tetapi pekerjaan
itu dilakukan oleh Yuwono Widarto selaku PIHAK KEDUA sesuai
kontrak. Pengadilan
berpendapat bahwa untuk adanya kejelasan pertanggung jawaban
secara hukum tersebut, Yuwono Widarto selaku pihak dalam surat
kontrak dan selaku penerima pekerjaan dari PT. Pintalanmas Internusa,
harus diikut sertakan sebagai subyek hukum (Pihak Tergugat II)
dalam surat gugatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri memutuskan
surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Pengadilan
Tinggi Jakarta dalam tingkat banding menerima permohonan banding
Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
dan dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 4.174.974.200,- ditambah
bunga sebesar 6% setahun terhitung bulan Februari 1991 sampai
lunas dibayar seketika dan sekaligus. Kemudian menghukum Tergugat
membayar kepada Penggugat uang sebesar US $ 1.191.684., ditambah
bunga sebesar 6% setahun terhitung bulan Juli 1992 sampai lunas
dibayar dengan seketika dan sekaligus. Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi telah mendengar keberatan yang diajukan
oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya. Pengadilan Tinggi
telah salah dan melanggar hukum pembuktian karena Pengadilan
Tinggi telah keliru menilai bukti P.1 s/d P.12 dimana bukti-bukti
tersebut nama pemohon kasasi tidak tercantum dan juga bukan
merupakan pihak-pihak dan pemohon kasasi menolak dengan tegas
pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi terhadap bukti-bukti
tersebut dan juga keterangan seorang saksi saja (saksi Azhar
Zainuri) telah ditolak oleh pemohon kasasi karena tidak didukung
oleh bukti-bukti yang lain. Bukti P.12 bukan bukti pembukuan
pribadi. Pemohon
kasasi adalah pemilik perusahaan PT. Pintalanmas Internusa dengan
seluruh kekayaannya baik tanah maupun bangunan untuk kantor
PT. Pintalanmas Internusa adalah milik pemohon kasasi sehingga
pertimbangan Pengadilan Tinggi adalah tidak benar karena sama
sekali tidak mempertimbangkan sertifikat tanah dan bangunan
tempat PT. Pintalanmas Internusa sehingga tuduhan mentransfer
uang ke rekening pribadi pemohon kasasi sama sekali tidak terbukti. Pertimbangan
Pengadilan Tinggi mengenai bukti P.3 s/d P.10 adalah menyalahi
pasal 1340 dan pasal 1365 KUH Perdata karena dalam bukti-bukti
tersebut jelas-jelas disebut sebagai pihak adalah Drs. Fien
Subroto sebagai pihak kesatu dan Ir. Yuwono Widarto sebagai
pihak kedua sehingga seharusnya yang digugat adalah pihak-pihak
yang tercantum namanya dalam bukti kontrak P.3 s/d P.10, sedangkan
pemohon kasasi sama sekali tidak ikut menandatangani kontrak
tersebut dan pemohon kasasi tidak dapat dimintakan pertanggungan
jawab. Pertimbangan
Pengadilan Negeri sudah tepat karena subyek hukum dalam gugatan
termohon kasasi kurang sehingga gugatan termohon kasasi harus
dinyatakan tidak dapat diterima dan mohon periksa yurisprudensi
tetap Mahkamah Agung RI No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4
Oktober 1972. Putusan
Pengadilan Tinggi bertentangan dengan pasal 1905 KUH Perdata
dan pasal 169 HIR karena seorang saksi yaitu Ir. Yuwono Widarto
saja bukan saksi “Unus Testis Nullus Testis” sehingga berdasarkan
hal tersebut diatas tidak ada bukti bahwa pemohon kasasi sebanyak
Rp. 2.074.975,- dan juga dari mana asalnya bunga yang menurut
Undang-Undang 6%/tahun terhitung Februari 1991 sampai dibayar
lunas karena tanggal kontrak bukti P.3 s/d P.10 bermacam-macam
tanggalnya demikian juga pemohon kasasi tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas kerugian US $ 1.191.864,- karena pemohon kasasi
tidak pernah menandatangani bukti P.11a s/d P.11f sehingga berdasarkan
hal tersebut diatas nyatalah bahwa pemohon kasasi tidak melakukan
perbuatan melawan hukum. Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang hanya berdasarkan keterangan seorang
saksi saja (saksi Iwan M) adalah bertentangan dengan pasal 1905
KUH Perdata dan 169 HIR karena keterangan saksi tersebut yang
mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Pacific Asia di Singapore
adalah milik pemohon kasasi ternyata di persidangan Pengadilan
Negeri sama sekali tidak terbukti dan lagi kepemilikan suatu
Pengadilan Tinggi yang merupakan suatu badan hukum maka kekayaan
dan tanggungjawabnya harus terpisah dari kekayaan dan tanggung
jawab pribadi pemegang sahamnya. Mengenai
sita jaminan pemohon kasasi merasakan keberatan atas putusan
Pengadilan Tinggi karena sudah terbukti dipersidangan Pengadilan
Negeri bahwa pemohon kasasi sama sekali tidak melakukan perbuatan
melawan hukum atau merugikan termohon kasasi apalagi barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak tersebut bukanlah milik pemohon
kasasi. Terlepas
dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas menurut Pendapat
Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam
pertimbangan/alasan sebagai berikut. Pertama,
persoalan untung rugi suatu perseroan terbatas haruslah diputuskan
dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan Mahkamah Agung juga berpendapat agar hasil Neraca
untung rugi Perseroan Terbatas haruslah diaudit terlebih dahulu
oleh seorang Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang netral
sehingga Penggugat belum waktunya untuk mengajukan gugatannya
ke Pengadilan. Kedua,
Mahkamah Agung tidak sependapat denga Judex Factie dalam eksepsi
karena dalam posita gugatan disebutkan bahwa tergugat diberi
oleh Penggugat kepercayaan sebagai komisaris PT. Pintalanmas
Internusa sehingga segala sesuatu yang menyangkut masalah PT.
Pintalanmas Internusa harus diputus dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, karena persoalan tersebut adalah masalah intern perusahaan. Business Judgment Rule Suatu
Perseroan Terbatas dalam menjalankan transaksi bisnisnya dapat
saja merugi. Namun kerugian tersebut belum tentu dapat dibebankan
kepada Direksi. Pasal
97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan, bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat
membuktikan: a. kerugian tersebut bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan
dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan
kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Penjelasan
Pasal 97 ayat (5) huruf d menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan
“mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi
mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian,
antara lain melalui forum rapat Direksi. Selanjutnya
Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan, bahwa anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) apabila dapat membuktikan: a.
telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan; b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal-pasal tersebut di atas dikenal dengan nama Business Judgment Rule. Dalam
Undang-Undang Corporation di Amerika Serikat, negara-negara
bagian Amerika mengatur Business
Judgment Rule ini sedikit berbeda-beda. Negara Bagian Delaware
misalnya, tidak ada formulasi yang tunggal hampir dua abad tentang
Business Judgment Rule
ini. Tetapi, sejak 1984 formulasi Delaware kemungkinan amat
terkenal. Delaware standard bergeser beberapa tahun belakangan
ini, dimana sejak 1984 Mahkamah Agung Delaware secara konsisten
menetapkan karakteristik Business Judgment Rule tersebut sebagai[1] : A presumption that in making a business decision the directors of a corporation
acted on an informal basis, in good faith and in the honest
belief that the action taken was in the best interests of the
company. Absent an abuse of discretion, that judgment will be
respected by the courts, with the burden being on the party
challenging the decision to establish facts rebutting the presumption.
Sebagai
hal yang praktis, anggapan yang diadakan oleh Business
Judgment Rule adalah tidak mungkin dikuasai, paling tidak
dalam kasus dimana direktur tidak mempunyai pertentangan kepentingan.
Dalam konteks itu pemegang saham sebagai penggugat diwajibkan
untuk menunjukkan apakah penantangan terhadap substansi dari
keputusan bisnis tersebut mengerikan bahwa “tidak ada pelaku
bisnis yang berakal sehat akan membuat keputusan itu” atau dewan
direksi telah melakukan kelalaian besar dalam menginformasikan
dirinya tentang semua informasi material yang masuk akal tersedia
sebelum ia bertindak. Di
Delaware Business Judgment Rule banyak berjalan
meletakkan keputusan bisnis yang tidak menarik melewati penelitian
hukum. Di yuridiksi lain, perlindungan yang dapat dicapai oleh
pejabat perusahaan dan direktur dengan Business
Judgment Rule mungkin tidak begitu kuat. Sebagai contoh,
American Law Institute mempunyai prinsip Corporate
Governance yang menyatakan bahwa direktur yang membuat keputusan
bisnis memenuhi tugas kehati-hatiannya terhadap perusahaan hanya
jika ia “is informed with respect to the subject of
the business judgment to the extent he reasonably believes to
be appreciate under the circumstances” dan dia “rationally
believes that the business judgment is in the best interest
of the corporation”. Sama pula, bagian baru 8.31 dari Revised
Model Business Corporation Act menentukan bahwa seorang
direktur bisa bertanggung jawab terhadap perusahaan atau pemegang
saham untuk itikad baik, keputusan bisnis yang tidak diminati
jika “direktur tidak percaya secara masuk akal” bahwa keputusan
itu “adalah kepentingan yang paling baik untuk perusahaan”,
atau “the director was
not informed to an extent the director reasonably believed appropriate
in the circumstances”.[2]
Metode yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang
saham menggugat direktur untuk kesalahaannya menjalankan perusahaan
yaitu melalui gugatan derivative
action yakni jika di Indonesia adalah Pasal 97 ayat (6)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
bahwa atas nama Perseroan, Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit 10% dari jumlah seluruh sahamnya dengan hak suara dapat
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perseroan. Sementara itu derivative action akan, dalam teori, mempromosikan
akuntabilitas direktur. Para pengamat mempertanyakan apakah
hal itu menawarkan keuntungan kepada pemegang saham atau pemeriksaan
yang nyata terhadap kekuasaan direktur. Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Tindak Pidana Korupsi Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara … Menurut
pendapat saya perbuatan merugikan itu baru menjadi tindak pidana
korupsi kalau pelakunya melanggar perbuatan melawan hukum yang
diancam dengan sanksi pidana. United Nations Convenstion Against Corruption 2003 yang kita ratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
2006, menyatakan ruang
lingkup Konvensi ini antara lain, perbuatan-perbuatan
yang diklarifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu penyuapan
pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat-pejabat asing
dan pejabat-pejabat organisasi internasional publik. Tindakan
lainnya adalah penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan
lain kekayaan oleh pejabat publik, memperdagangkan pengaruh,
penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah. Penyuapan
disektor swasta, penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian
hasil-hasil kejahatan, termasuk juga ruang lingkup Konvensi
ini. Oleh
karena itu, tindak pidana korupsi bukan saja berlaku terhadap
keuangan negara, tetapi juga kepada keuangan siapa saja termasuk
keuangan swasta. Guna mencegah korupsi, masing-masing Negara Anggota
wajib mengambil tindakan-tindakan sedemikian sebagaimana mungkin
diperlukan, sesuai dengan hukum dan peraturan internalnya mengenai
penyimpanan buku-buku dan catatan-catatan, pengungkapan-pengungkapan
laporan keuangan dan standar-standar akuntansi dan audit, untuk
melarang tindakan-tindakan berikut yang dilakukan untuk tujuan
pelaksanaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan
Konvensi ini : (a) Penyelenggaraan akuntansi ekstra pembukuan; (b) Penyelenggaraan transaksi-transaksi ekstra
pembukuan atau yang tidak cukup jelas; (c) Pencatatan pengeluaran yang tidak nyata; (d) Pemasukan kewajiban-kewajiban dengan identifikasi
tujuan yang tidak benar; (e) Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan (f) Perusakan sengaja atas dokumen-dokumen pembukuan
terlebih dahulu dari yang direncanakan oleh undang-undang. Masing-masing
Negara Anggota wajib untuk tidak mengizinkan pengurangan pajak
atas biaya-biaya yang merupakan korupsi, yang disebut belakangan
ini adalah satu dari unsur utama dari pelanggaran yang dilakukan
sesuai dengan pasal-pasal 15 dan 16 Konvensi ini dan, sebagaimana
layaknya, pengeluaran-pengeluaran lain yang terhimpun dalam
kelanjutan tindakan korup. Perbuatan
melawan hukum perdata yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata
tidak bisa dituduhkan korupsi. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan
tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan
bahwa tindak pidana korupsi termasuk pemberi dan penerima suap
(Pasal 5), menyuap hakim (Pasal 6 ayat (1) huruf a), menyuap
advokat (Pasal 6 ayat (1) huruf b), pemborong atau ahli bangunan,
dan penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang,
pengawas pembangaun yang melakukan perbuatan curang (Pasal 7),
penggelapan uang atau surat berharga atau membiarkan orang lain
melakukan penggelapan (Pasal 8), memalsukan buku-buku atau daftar
khusus untuk pemeriksaan adminitrasi (Pasal 9). Pasal 10 menyatakan
juga sebagai tindak pidana korupsi : a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan,
atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat
yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar tersebut. Pasal 12 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi
juga apabila : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri
sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan,
atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara
yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak,
padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan
peraturan perundangundangan; atau i.
pegawai
negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan,
atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Kriminalisasi Transaksi Bisnis Pertama,
dalam Republik Indonesia
v. S, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi karena
telah merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain. Duduk
perkaranya adalah sebagai berikut. Terdakwa
sebagai pimpinan BUMN telah menyewa kendaraan sedan Toyota Soluna
dan Suzuki Baleno sebanyak 40 unit pada tahun 1999 yang akan
digunakan oleh BUMN tersebut untuk selama 60 bulan, melalui
penunjukkan langsung. Total biaya sewa kendaraan tersebut dianggap
Jaksa Penuntut Umum sebagai kemahalan dan merugikan keuangan
BUMN tersebut. Karena keuangan BUMN adalah keuangan negara maka
merugikan BUMN adalah merugikan
negara. Padahal laporan tahunan BUMN yang bersangkutan
pada waktu itu adalah menguntungkan. Perbuatan terdakwa tersebut
diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Menurut
analisa saya, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan
jasa dibolehkan karena keadaan yang mendesak atau keadaan khusus.
Melanggar suatu keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang
dan Jasa bukan tindak pidana, hanya merupakan pelanggaran adminitratif.
Perbuatan itu baru menjadi tindak pidana korupsi kalau terbukti
pelakunya menerima suap. Suatu
transaksi mungkin harganya menjadi tinggi karena didalam harga
penjualannya terdapat atau diperhitungkan apa yang disebut “trasaction
cost”. Majelis
Hakim dalam perkara ini dalam putusannya membebaskan terdakwa
dari segala tuntutan. Kedua,
Dalam perkara Republik
Indonesia v. TG, Terdakwa dituduh melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Duduk perkaranya adalah MS
selaku Kepala Seksi Akseptasi dan Produksi Bagian L/C Divisi
Penjaminan PT. AKI menerima permohonan penjaminan atau surat
kredit berdokumen yang diajukan oleh RS untuk pembelian sejumlah
rotan. RS mencantumkan jaminan beberapa bidang tanah. MS yang
sebelumnya telah mengenal RS membuat disposisi atas surat tersebut.
Atas jaminan tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan baik
mengenai tanah yang dijaminkan maupun pabrik pengelohan rotan.
Hanya berdasarkan kepada pengecekan lapangan yang tidak akurat
HH permohonan jaminan itu disetujui. Ternyata RS yang membeli
rotan dan yang meminta jaminan tidak membayar pembelian rotan
tersebut. Oleh karena itu PT. AKI harus membayarnya. Selanjutnya
PT. AKI berniat untuk mengeksekusi jaminan berupa tanah-tanah,
tetapi ternyata tanah-tanah tersebut milik orang lain. RS telah
menghilang. Terdakwa dituduh karenanya merugikan perusahaan
sebesar dua milyar lebih. Karena merugikan perusahaan yang merupakan
PT Persero, berarti merugikan negara. Padahal laporan PT. AKI pada tahun itu mendapatkan
laba. Saya
berpendapat perkara ini bisa menjadi perkara korupsi kalau ternyata
TG menerima suap dari RS. Kalau tidak menerima suap ia hanya
dikenakan tanggung jawab perdata yaitu bertanggung jawab pribadi
karena telah lalai menjalankan tugasnya. Dalam
perkara lain Republik
Indonesia v. OKY (2010), Republik
Indonesia v. AA (2010), dan Republik Indonesia v. S (2010).
Ketiga perkara tersebut adalah berasal dari suatu peristiwa
rusaknya rotor dari GTG milik PT. KDM pada bulan Pebruari 2004.
Atas bantuan GE selaku pabrikan ditunjukklah CV. SJU selaku
agen GE di Indonesia untuk mengatasi hal tersebut. Para Terdakwa
dituduh melakukan korupsi karena adanya kerugian keuangan negara
pada transaksi tersebut, didasarkan kepada alasan kemahalan
membeli rotor. PT. KDM adalah anak perusahaan PT. PKT, dan PT.
PKT adalah anak perusahaan PT. Pusri (Persero). Dakwaannya adalah
“menimbulkan kerugian keuangan negara di PT. KDM”. Menurut
pendapat saya keuangan PT. Pusri (Persero) selaku BUMN bukanlah
keuangan negara. PT. PKT anak perusahaan PT. Pusri (Persero)
bukanlah BUMN. Begitu juga PT. KDM sebagai cucu PT. Pusri (Persero),
bukanlah BUMN. Jadi tidak ada masalah keuangan negara disini.
Soal kemahalan membeli rotor adalah soal bisnis biasa. Suatu
barang bisa menjadi mahal bila penjualnya yang hanya memiliki
barang tersebut dan diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
Penunjukkan langsung boleh dilakukan dalam pengadaan barang
karena keadaan darurat. Jadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum membingungkan
sekali. Upaya Pemegang
Saham Menggugat Kerugian Putusan Mahkamah Agung yang juga cukup menarik adalah berkenaan
dengan hak setiap pemegang saham dan hak pemegang saham minoritas
menggugat Direksi atas nama perusahaan. Pasal
61 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan, bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan
gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa
alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau
Dewan Komisaris. Penjelasan
Pasal 61 ayat (1) menyetakan, gugatan yang diajukan pada dasarnya
memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang
merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk
mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan
serupa di kemudian hari. Selanjutnya Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas
yang baru menyatakan, bahwa atas nama Perseroan, Pemegang Saham
yang mewakili paling sedikit 10% dari jumlah seluruh sahamnya
dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan
Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perseroan. Penjelasan Pasal 97 ayat
(6) menyatakan, bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan,
pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan
atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan. Jika dihubungkan dengan Pasal 97 ayat (3), setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya. Kedua ketentuan tersebut di atas sama dengan Pasal 85 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sebelumnya berlaku,
tidak mengatur gugatan “derivative action” ini, yang boleh dikatakan
berasal dari hukum perusahaan sistem “Common
Law”. Dalam perkara PT. Dwi Satrya Utama v. Raymond Richard Sparks
dan Inderadi Kosim, No. 59/Pdt.G/2002/PN. Jak-Sel (2002),
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa gugatan PT. Dwi
Satrya Utama, pemegang saham 45% PT. ICI Paints Indonesia, terhadap
2 (dua) orang Direktur PT. ICI Paints Indonesia itu sendiri.
Penggugat mendalilkan, bahwa para Tergugat telah merugikan
perusahaan, antara lain karena : 1. Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama telah dengan sewenang-wenang melakukan penunjukkan
Konsultan Hukum Freshfields dan Makarim & Taira oleh ICI
Omicron BV untuk kepentingan PPG Industries, Inc yang berkeinginan
melakukan pembelian Pabrik di Cimanggis tanpa persetujuan dua
Direktur Wakil PT. Dwi Satrya Utama. (Berdasarkan the Master
2. Dengan selesainya tugas dari Konsultan Hukum tersebut,
maka Tergugat I dan Tergugat II telah menyetujui pembayaran
legal fee kepada masing-masing Konsultan Hukum tersebut S$ 16.970,13
(enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tiga belas
Dollar Singapura) kepada Freshfields dan sebesar US$ 106.850,12
(seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma dua belas Dollar
Amerika) kepada Makarim & Taira, padahal jasa Konsultan
Hukum itu untuk kepentingan pihak lain bukan untuk kepentingan
PT. ICI Paints Indonesia. 3. Tergugat I dan Tergugat II telah sewenang-wenang menetapkan
renumerasi General Manager yang sangat berlebihan tanpa melalui
persetujuan seluruh Direksi PT. ICI Paints Indonesia sehingga
melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari Shareholders Agreement
yang berbunyi : The day to day of the company shall be entrusted
to a General Manager. The appointment of the General Manager
will be made wits the approval of all the Directors of the Company
but no Director shall unreasonably withhold approval. 4. Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama telah lalai melakukan tindakan pengelolaan
perusahaan dalam hal ini melarang General Manager untuk mentransfer
dana sebanyak 5. Dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat II bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
PT. ICI Paints Indonesia, sehingga kerugian yang diderita PT.
ICI Paints Indonesia adalah merupakan tanggung jawab secara
pribadi dari Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama
(Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas). 6. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas
terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II disamping telah melanggar
ketentuan Pasal 2 ayat (3) Shareholders Agreement, juga melanggar
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan,
sehingga Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PT. ICI Paints
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. 7. Kerugian yang diderita oleh
PT. ICI Paints Indonesia sebagai akibat dari perbuatan malawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah
sebesar S$ 16.970,13 (enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh
koma tiga belas Dollar Singapura) dan sebesar US$ 106.850,12
(seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma dua belas Dollar
Amerika). 8. Kerugian PT. ICI Paints
Indonesia sebesar S$ 16.970,13 (enam belas ribu sembilan ratus
tujuh puluh koma tiga belas Dollar Singapura) dan sebesar US$
106.850,12 (seratus enam ribu delapan ratus lima puluh koma
dua belas Dollar Amerika) itu terjadi sejak pembayaran kepada
Konsultan Hukum sehingga mengurangi kemampuan cash flow PT.
ICI Paints Indonesia dan nyata-nyata menghilangkan kesempatan
untuk memperoleh bunga.
Para Tergugat dalam bantahannya mengenai bukan pokok
perkara (eksepsi) maupun dalam jawaban pokok perkara, membantah
semua dalil-dalil Penggugat tersebut di atas. Para Tergugat
memohon Pengadilan untuk memutuskan agar Penggugat meminta maaf
di Harian Kompas dan The Jakarta Post selama tiga hari berturut-turut
karena perbuatan hukum yang dilakukannya mencemarkan nama baik
para Tergugat. Setelah mendengarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
tidak terbukti penunjukkan Konsultan Hukum Freshfields dan Makarim
& Taira oleh PT. ICI Paints sebagai suatu kerugian akibat
perbuatan melawan hukum. Tidak terbukti pula gugatan Penggugat,
bahwa para Tergugat yang tidak melarang trasfer uang sebanyak
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan
menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Penggugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Penggugat meminta
maaf kepada para Tergugat di Harian Kompas dan The Jakarta Post
selama tiga hari berturut-turut dengan redaksi yang disetujui
terlebih dahulu oleh para Tergugat. Sayangnya belum didapatkan putusan Pengadilan Tinggi
dan/atau putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa ini. Kesimpulan Sebagai kesimpulan saya berpendapat Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi harus diamandemen, menjadi bahwa korupsi
itu bukan hanya mengenai keuangan negara saja tetapi mengenai
keuangan siapa saja termasuk keuangan swasta, sesuai dengan
Konvensi PBB Tahun 2003 yang telah kita ratifikasi. Begitu pula
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus
diamandemen, sehingga Undang-Undang ini tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dapat masuk kemana saja termasuk
kedalam BUMN untuk menyelediki tindak pidana korupsi, seperti
dalam Konvensi PBB Tahun 2003 tentang Anti Korupsi.
|
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com