![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
KONTROVERSI
PENEMBUSAN KERAHASIAAN BANK Erman Rajagukguk |
|
Ketentuan tentang Rahasia Bank dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah limitatif. Hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mengetahui keadaan keuangan nasabah, yaitu pejabat pajak (Pasal 41), pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN (Pasal 41A). Begitu juga untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Polisi, Jaksa, Hakim dapat memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42). Pasal 42A menyatakan, bahwa Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42. Selanjutnya Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 menyatakan antara lain, bahwa DPR mempunyai hak angket. Untuk melaksanakan hak angket tersebut belum ada Undang-Undang yang baru, kecuali Tata Tertib DPR yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Oleh karena Undang-Undang Hak Angket yang baru berdasarkan UUD 1945 belum ada, maka dipergunakan UU No. 6 Tahun 1954 yang berdasarkan UUD Sementara 1950. Pasal 15 ayat (1) menentukan, apabila seorang saksi atau ahli, yang datang kepada Panitia Angket atas panggilan pertama atau atas panggilan ulangan atau atas perintah paksaan datang, menolak untuk memberikan jawaban atau menolak untuk bersumpah (berjanji), maka tentang hal ini dibuat berita acara yang berisi alasan-alasan tentang penolakan dan keberatan-keberatan yang mungkin dimajukannya. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) menetapkan, bahwa Pengadilan Negeri di daerah yang bersangkutan dapat memerintahkan menyandera saksi atau ahli yang membangkang; penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari, tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu. Pasal 22 UU No. 6 Tahun 1954 ini penting untuk disimak berkaitan dengan rahasia bank. Pasal 22 ayat (1) menyatakan mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut. Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang di atas, timbul pertanyaan yang menggelitik. (1) Dapatkah Pengadilan Negeri merubah Undang-Undang Perbankan tentang Rahasia Bank dengan memberi izin kepada Pansus DPR untuk minta keterangan keadaan keuangan nasabah Bank Century? (2) Bagaimana upaya hukum agar Pansus Bank Century dapat menembus rahasia bank tersebut? (3) Siapakah yang memutuskan bahwa undang-undang yang baru menghapus ketentuan undang-undang yang lama? Pertama, memang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan kepada lembaga-lembaga negara, diminta atau tidak diminta. Pengadilan Negeri memberi izin Pansus DPR untuk meminta keterangan keadaan keuangan nasabah Bank Century atas anjuran Mahkamah Agung R.I. adalah kurang tepat. Izin itu berarti Pengadilan Negeri telah merubah UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket sepanjang mengenai rahasia bank. Para hakim tentu dapat merubah suatu undang-undang melalui putusan hakim berkenaan dengan suatu perkara. Contohnya putusan Mahkamah Agung R.I. dalam Tanco v. Wong A Kiong, No. 677 K/Sip/1972, yang mengubah bahwa mereka yang berhak atas merek adalah perndaftar pertama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung R.I. merubahnya menjadi “… pendaftar pertama yang beritikad baik”. Bahwa Mahkamah Agung dapat pula merubah hukum, misalnya dalam putusan Ginting v. Sitepu, No. 179/Sip/1961 (1961) dan Inaq Rasini v. Amaq Atimah, No. 1589 K/Sip/1974 (1978), dimana wanita yang sebelumnya tidak menjadi ahli waris di Batak Karo dan Lombok, dalam alam Indonesia merdeka, wanita sama dengan pria, sehingga wanita dikedua daerah tersebut menjadi ahli waris. Pernah Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menyatakan Pasal 2g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun karena fatwa bukan sumber hukum, modal yang telah dipisahkan dari APBN tersebut oleh penegak hukum tetap dianggap Keuangan Negara. Kesimpulannya, kurang pas kalau Pengadilan Negeri mengizinkan Pansus DPR menembus rahasia bank, tanpa melalui putusan pengadilan dalam suatu perkara. Kedua, Pansus DPR bisa mendapatkan keterangan tentang dana nasabah melalui Pasal 44A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan meminta persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah tersebut. Ketiga, undang-undang yang belakangan mengenyampingkan undang-undang yang terdahulu (lex posteriore derogat lex priori) berlaku hanya untuk ketentuan yang sama. Misalnya, Hak DPR dengan Hak DPR, Rahasia Bank dengan Rahasia Bank, bukan Hak DPR dengan Rahasia Bank. Namun demikian baiknya doktrin hukum ini diputuskan oleh Mahkamah Agung R.I. atau Mahkamah Konstitusi R.I dalam suatu perkara. Akhirnya, Pemerintah dan DPR perlu memikirkan Undang-Undang Hak Angket yang baru menggantikan UU No. 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket yang berdasarkan UUDS 1950 dibawah sistem parlementer. Pasti DPR setuju. ______
Investor Daily, 22 Pebruari 2010. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com