- PLURALISME
HUKUM WARIS SASAK DI LOMBOK.
Penelitian
kepustakaan dan lapangan, antara lain meneliti putusan-putusan Pengadilan
Agama dan Pengadilan Negeri sampai putusan Mahkamah Agung R.I. Disamping
itu dilakukan juga wawancara dengan anggota masyarakat dan pejabat
pengadilan setempat.
Penelitian ini berkenaan dengan hukum waris adat Sasak yang berpendirian
wanita tidak mendapat warisan, kecuali barang perhiasan dan alat-alat
rumah tangga, sedangkan hukum Islam mengenai warisan membagi 2 untuk
laki-laki dan 1 untuk perempuan yang di Lombok dikenal dengan nama
sepelembah sepersonan atau sepikul (2) sejunjung (1). Akan
tetapi putusan Mahkamah Agung R.I., dalam Inaq Rasini vs. Amaq
Atimah Cs, No. 1589 K/Sip/1974 (1978) menyatakan antara lain sesuai
dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli,
juga di Lombok adilnya anak perempuan dijadikan ahli waris, sehingga
dalam perkara ini penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak,
mewarisi seluruh harta peninggalan dari bapaknya.
Penelitian ini diharapkan selesai dan diterbitkan menjadi buku sebelum
17 Agustus 2009.
- BADAN HUKUM,
KEUANGAN NEGARA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Penelitian
ini adalah penelitian kepustakaan, karena tidak adanya sinkronisasi
antara Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang
Perbendeharaan Negara, dan Undang-Undang Anti Korupsi. Indonesia telah
menjadi anggota dari Konvensi PBB mengenai anti korupsi. Dalam usaha
sinkronisasi, undang-undang dalam suatu sistem hukum harus bisa menciptakan
kepastian, mengakomodir kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
di masyarakat dan adil. Dalam hal ini tak boleh dilupakan prinsip
penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain, suatu
peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang sederajat tidak boleh
bertentangan satu dengan yang lain atau tidak boleh satu diatas yang
lain.
Penelitian ini diharapkan selesai dan terbitkan menjadi buku sebelum
17 Agustus 2009.
|