Penelitian Hukum
Semester Ini

 

ERMAN RAJAGUKGUK


 

  1. PLURALISME HUKUM WARIS SASAK DI LOMBOK.

    Penelitian kepustakaan dan lapangan, antara lain meneliti putusan-putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sampai putusan Mahkamah Agung R.I. Disamping itu dilakukan juga wawancara dengan anggota masyarakat dan pejabat pengadilan setempat.
    Penelitian ini berkenaan dengan hukum waris adat Sasak yang berpendirian wanita tidak mendapat warisan, kecuali barang perhiasan dan alat-alat rumah tangga, sedangkan hukum Islam mengenai warisan membagi 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan yang di Lombok dikenal dengan nama sepelembah sepersonan atau sepikul (2) sejunjung (1). Akan tetapi putusan Mahkamah Agung R.I., dalam Inaq Rasini vs. Amaq Atimah Cs, No. 1589 K/Sip/1974 (1978) menyatakan antara lain sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli, juga di Lombok adilnya anak perempuan dijadikan ahli waris, sehingga dalam perkara ini penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak, mewarisi seluruh harta peninggalan dari bapaknya.
    Penelitian ini diharapkan selesai dan diterbitkan menjadi buku sebelum 17 Agustus 2009.

  2. BADAN HUKUM, KEUANGAN NEGARA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

    Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, karena tidak adanya sinkronisasi antara Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendeharaan Negara, dan Undang-Undang Anti Korupsi. Indonesia telah menjadi anggota dari Konvensi PBB mengenai anti korupsi. Dalam usaha sinkronisasi, undang-undang dalam suatu sistem hukum harus bisa menciptakan kepastian, mengakomodir kepentingan-kepentingan yang saling bersaing di masyarakat dan adil. Dalam hal ini tak boleh dilupakan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain, suatu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang sederajat tidak boleh bertentangan satu dengan yang lain atau tidak boleh satu diatas yang lain.
    Penelitian ini diharapkan selesai dan terbitkan menjadi buku sebelum 17 Agustus 2009.


Selengkapnya >>

 

| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com