Komentar Hukum Minggu Ini

 

HAM

Erman Rajagukguk

 

Isu ekonomi terlalu mendominasi visi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden menjelang pemilu 2009. Persoalan konsolidasi demokrasi dan penataan sistem bernegara yang belum tuntas sejak reformasi cenderung terabaikan. Demikian kata Jimly Asshidiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi R.I., yang pertama. Saya kira Jimly benar, jarang para calon membicarakan, antara lain, masalah penegakkan hak azasi manusia. Padahal kata John O’Manique antara hak azasi manusia dan pembangunan, konsepnya sudah bertambah luas, satu sama lain saling mendukung dan memperkuat. Ia mengatakan bahwa, hak azasi manusia sekarang ini bukan hanya hak-hak berpolitik saja seperti hak untuk menyatakan pendapat dan hak untuk berkumpul. Konsep hak azasi manusia sudah bertambah luas dengan masuknya hak ekonomi seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak, hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan hak-hak sosial lainnya.

Pada tempat lain, pembangunan itu konsepnya juga bertambah luas, bukan hanya pembangunan ekonomi yang diukur dengan GNP saja, tetapi juga pembangunan sosial dan pembangunan politik. Bagi kita di Indonesia dikatakan pembangunan manusia seutuhnya. John O’Manique berpendirian bahwa tidak ada trade-off  antara hak azasi manusia dan pembangunan. Untuk menegakkan hak azasi manusia, tidak perlu memperlambat pembangunan ekonomi. Sebaliknya, mempercepat pembangunan ekonomi tidak perlu menekan hak azasi manusia. 

Namun pandangan John O’manique tidak dapat menyakinkan Yemi Osinbajo dan Olukonyisola Ajayi. Kedua professor itu masing-masing dari Lagos State University dan Middle Temple (England) mengatakan, bahwa negara berkembang yang ekonominya tergantung kepada investasi asing, pinjaman luar negeri, dan perdagangan internasional harus melakukan kompromi dalam penegakkan hak azasi manusia.

Pinjaman luar negeri harus dibayar dengan devisa. Devisa diperoleh dari perdagangan internasional. Harga mesin, bahan baku, dan ongkos angkut barang-barang negara berkembang tidak dapat ditekan. Untuk memenangkan persaingan di pasar internasional barang-barang perlu murah. Hal mana hanya dapat dicapai dengan menekan upah buruh, dan mengurangi alat pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya untuk mengundang modal asing, perlu stabilitas politik, yang dapat diartikan tidak ada oposisi didalam negeri. Indonesia telah mengalami hal itu dimasa silam yang membawa penderitaan, bahkan ada yang hilang tak tentu rimbanya. Suasana tersebut jangan kembali lagi.

 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis 28 Mei 2009.

 

 


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com