![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
BUKTI BUKAN JANJI Erman Rajagukguk |
|
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang
Dosen. Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai pelaksanaan UU Guru dan
Dosen, mengatur tentang kewajiban, hak, dan tunjangan dosen. Tunjangan
dosen yang berusia 65 tahun atau professor yang menjadi dosen sampai
berusia 70 tahun menurut peraturan perundang-undangan, akan mendapat
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan berserta
maslahat tambahan. Jika dijumlah semuanya, tunjangan gurubesar naik
tiga kali lipat. Total seluruhnya berjumlah Rp. 13 juta. Tunjangan tersebut
akan diberikan mulai Januari 2009. Pencairannya dirapelkan dari Januari hingga Mei dan akan
dibayarkan pada Juni ini. Maslahat tambahan dapat diberikan kepada dosen dengan beban kerja paling sedikitnya
sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS. Maslahat tambahan diberikan
dalam bentuk tunjangan pendidikan, beasiswa, dan perhargaan bagi dosen.
Beberapa tahun yang lalu saya mengedarkan
angket tentang berapakah jumlah yang cukup untuk hidup
sebagai satpam sampai seorang guru besar. Pada
waktu itu satpam yang belum menikah memerlukan minimal Rp. 2
juta perbulannya, sedangkan seorang gurubesar yang mempunyai keluarga 3 orang, yaitu seorang istri
dan dua orang anaknya memerlukan sedikitnya Rp. 12 juta termasuk biaya
hidup sehari-hari,
uang sekolah dan buku anak-anak, sampai berlangganan beberapa koran. Dengan tunjangan baru tersebut ditambah gaji pokok dan honorarium mengajar di S1, tingkat S2 dan S3, jumlah yang diterima oleh seorang
professor saya kira
menjadi cukup untuk
hidup yang layak.
Seorang professor dengan itu bisa mengkonsentrasikan diri
memberikan perkuliahan dan bimbingan kepada para mahasiswanya. Saya berpendapat, seorang gurubesar dengan jumlah demikian itu akan mampu
memberikan materi perkuliahan yang membuat para mahasiswa menjadi sarjana
yang tinggi mutunya. Disamping itu, seorang gurubesar juga akan mampu
menjadikan dirinya “publish or perish”. Tujuan Peraturan Pemerintah ini antara lain meningkatkan martabat dosen, menjamin
hak dan kewajibannya, meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan
pengabdiannya kepada masyarakat. Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen ini
adalah bukti, bukan hanya janji
perbaikan dosen
dan gurubesar.
|
|
|
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com