Komentar Hukum Minggu Ini

 

RASA KEADILAN

Erman Rajagukguk

 

Prita Mulyasari, seorang ibu telah diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang hanya karena dia menyampaikan keluhannya melalui email. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni Internasional Tanggerang. Ini kejadian yang kedua. Sebelumnya seseorang telah diadili dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena ia menuliskan keluhannya dalam suatu surat pembaca terhadap perusahaan penyewaan toko.

Hak menyatakan pendapat telah dijamin dalam konstitusi kita. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan,  kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Baik dalam kasus surat pembaca maupun dalam perkara Prita Mulyasari, tidak satupun perkataan mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kita sudah tidak mempunyai rasa keadilan (sense of justice) dengan mengadili keduanya. Inti hukum adalah keadilan. Dalam hal ini keadilan sudah diperalat oleh mereka yang menjadi pengusaha karena kekuatan materi. Mereka berpikir uang dan kekuasaan bisa membeli keadilan. Cepat atau lambat peristiwa itu akan terbuka dan pers akan menelanjanginya. Golongan rakyat kecil harus mendapat perlindungan hukum.

Hukum dalam negara demokratis adalah hukum yang melindungi hak asasi manusia. Hukum dalam negara otoriter dipakai oleh pengusaha yang seakan-akan menjadi penguasa untuk memelihara kekuasaannya. Zaman yang lampau jangan terulang lagi.  Hukum tidak selalu tegak. Sekali berdiri sekali runtuh. Disana teguh disini rubuh. Tegakkan ketika ia runtuh. Berdirikan bila ia rubuh.  


Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 11 Juni 2009.

 


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com