![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
RASA KEADILAN Erman Rajagukguk |
|
Prita
Mulyasari, seorang
ibu telah diadili
di
Pengadilan Negeri Tanggerang hanya karena dia menyampaikan
keluhannya melalui
email. Ia
dituduh melakukan
pencemaran nama baik terhadap
rumah sakit Omni
Internasional Tanggerang. Ini kejadian yang kedua. Sebelumnya seseorang telah diadili dengan
tuduhan pencemaran
nama baik,
karena ia menuliskan keluhannya dalam suatu surat
pembaca terhadap
perusahaan penyewaan toko. Hak
menyatakan pendapat
telah dijamin dalam
konstitusi kita.
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi
Manusia menyatakan,
setiap orang bebas
untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun
elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Baik
dalam kasus surat pembaca
maupun dalam perkara Prita Mulyasari,
tidak satupun perkataan mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kita sudah
tidak mempunyai
rasa keadilan (sense of justice) dengan
mengadili keduanya.
Inti hukum adalah keadilan.
Dalam
hal ini keadilan
sudah diperalat
oleh mereka yang menjadi pengusaha karena kekuatan materi. Mereka berpikir uang
dan kekuasaan bisa
membeli keadilan. Cepat atau lambat
peristiwa itu akan terbuka
dan pers akan menelanjanginya. Golongan rakyat kecil
harus mendapat perlindungan hukum. Hukum
dalam negara demokratis adalah hukum yang melindungi hak asasi manusia.
Hukum
dalam negara otoriter
dipakai oleh pengusaha yang seakan-akan menjadi penguasa untuk memelihara kekuasaannya. Zaman yang lampau jangan
terulang lagi. Hukum tidak selalu
tegak. Sekali berdiri sekali
runtuh. Disana teguh disini
rubuh. Tegakkan ketika ia
runtuh. Berdirikan
bila ia
rubuh. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 11 Juni 2009.
|
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com