Komentar Hukum Minggu Ini

 

WATERLOO

Erman Rajagukguk

 

 

Waterloo, musim panas 18 Juni 1815. Napoleon Bonaparte menyerang tentara koalisi tujuh negara di bawah pimpinan Duke of Wellington dari Inggris. Pasukan kekaisaran Prancis terdiri dari 69000 orang, meliputi 48000 infantri, 14000 kavaleri, 7000 artileri, dan 250 meriam. Duke of Wellington mengalahkannya dengan 68000 pasukan dan tambahan 50000 tentara Prussia di bawah pimpinan Gebhard von Blucher, yang datang tak terduga. Napoleon terkejut, tentaranya terbunuh dan cedera sebanyak 25000 orang, tertangkap 7000, dan hilang 15000. Tentara koalisi terbunuh atau luka sebanyak 22000. Napoleon Bonaparte sendiri tertawan dan dibuang ke pulau St. Helena, dimana ia meninggal tahun 1821 karena kanker atau tuduhan mungkin diracun.

Saya mengelilingi Battlefield of Waterloo dekat kota Brussels 19 Juni minggu lalu. Terkenang dulu dan waktu nanti. Pertama, Herman William Daendels yang berangkat dari Netherland 1807 tiba di Batavia 5 Januari 1808. Ia adalah Gubernur Jenderal Belanda pendudukan Prancis di bawah Louis Napoleon, adik Napoleon Bonaparte. Daendels terkenal dengan kerja paksa rakyat membangun jalan raya dari Anyer ke Panarukan. Kedua, Prancis menduduki seluruh Eropa, Code Napoleon yang selesai tahun 1804 diberlakukan di Eropa, termasuk Belanda. Setelah Belanda merdeka, hukum Prancis diganti dengan hukum Belanda baru yang intinya juga dari Code Napoleon. Dengan azas concordantie tahun 1848, Hukum Barat ini berlaku untuk golongan Eropa dan Timur Asing, seperti bangsa Cina dan Jepang di Hindia Belanda. Bumiputera yang tunduk pada Hukum Adat bisa juga menundukkan diri kepada Hukum Barat dengan terang-terangan maupun diam-diam. Setelah Indonesia merdeka, Aturan Peralihan UUD`45 menyatakan hukum yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi ini. Maka Indonesia menganut Civil Law, sistem hukum yang berakar dari Prancis. Code Napoleon (1804) berubah tahun 1838. Perubahan gradual hukum perdata Belanda terjadi dari tahun 1947 sampai  1992. Saya menemukan The Civil Code of The Netherlands 2009 di toko buku hukum Den Haag. KUH Perdata (BW) kita terjemahan Prof. Soebekti (alm) tidak pernah berubah, kecuali pasal-pasal tertentu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tersendiri, seperti UU Tenaga Kerja dan UU Hak Tanggungan. Sudah tiba waktunya pemerintahan SBYB nanti melakukan pembaharuan menyeluruh KUH Perdata (BW) peninggalan Belanda yang berakar dari Code Napoleon tersebut, melahirkan Hukum Perdata Indonesia yang baru.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 25 Juni 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com