![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
WATERLOO Erman Rajagukguk |
|
Waterloo, musim
panas 18 Juni
1815.
Napoleon Bonaparte menyerang
tentara koalisi tujuh negara di
bawah pimpinan
Duke of Wellington dari Inggris.
Pasukan kekaisaran
Prancis terdiri dari 69000 orang, meliputi 48000 infantri, 14000 kavaleri, 7000 artileri, dan 250
meriam. Duke of Wellington mengalahkannya dengan 68000 pasukan dan tambahan 50000 tentara Prussia di bawah pimpinan Gebhard von Blucher, yang datang
tak terduga. Napoleon terkejut, tentaranya terbunuh dan cedera sebanyak
25000 orang, tertangkap 7000, dan hilang 15000. Tentara koalisi terbunuh atau luka
sebanyak 22000. Napoleon
Bonaparte sendiri tertawan
dan dibuang ke
pulau St. Helena, dimana ia meninggal tahun
1821 karena kanker
atau tuduhan mungkin
diracun. Saya mengelilingi Battlefield
of Waterloo dekat kota Brussels 19 Juni minggu lalu. Terkenang
dulu dan waktu nanti. Pertama, Herman William
Daendels yang berangkat dari Netherland 1807 tiba di Batavia 5 Januari
1808. Ia adalah Gubernur Jenderal Belanda pendudukan Prancis di bawah
Louis Napoleon, adik Napoleon Bonaparte. Daendels terkenal dengan
kerja paksa rakyat membangun jalan raya dari Anyer ke Panarukan. Kedua,
Prancis menduduki seluruh Eropa, Code Napoleon yang selesai tahun 1804 diberlakukan
di Eropa, termasuk Belanda. Setelah Belanda merdeka, hukum Prancis
diganti dengan hukum Belanda baru yang intinya juga dari Code Napoleon. Dengan azas concordantie
tahun 1848, Hukum Barat ini berlaku untuk golongan Eropa dan Timur
Asing, seperti bangsa Cina dan Jepang di Hindia Belanda. Bumiputera
yang tunduk pada Hukum Adat bisa juga menundukkan diri kepada Hukum
Barat dengan terang-terangan maupun diam-diam. Setelah Indonesia merdeka,
Aturan Peralihan UUD`45 menyatakan hukum yang lama tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan konstitusi ini. Maka Indonesia menganut
Civil Law, sistem hukum
yang berakar dari Prancis. Code
Napoleon (1804) berubah tahun 1838. Perubahan gradual hukum perdata
Belanda terjadi dari tahun 1947 sampai
1992. Saya menemukan The
Civil Code of The Netherlands 2009 di toko buku hukum Den Haag.
KUH Perdata (BW) kita terjemahan Prof. Soebekti (alm) tidak pernah
berubah, kecuali pasal-pasal tertentu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang
tersendiri, seperti UU Tenaga Kerja dan UU Hak Tanggungan. Sudah tiba
waktunya pemerintahan SBYB nanti melakukan pembaharuan menyeluruh
KUH Perdata (BW) peninggalan Belanda yang berakar dari Code Napoleon tersebut, melahirkan Hukum Perdata Indonesia yang baru. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 25 Juni 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com