Komentar Hukum Minggu Ini

 

PEMERINTAHAN BARU

Erman Rajagukguk

 

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono akhirnya menang satu putaran menurut Quick-Count. Berdasarkan pengalaman Pemilu Legislatif yang lalu hasil Quick-Count ini tidak jauh berbeda dengan pengumuman resmi KPU yang jauh lebih lama selesainya. Pemerintahan baru bulan Oktober nanti akan memulai tugas-tugasnya untuk memenuhi program yang dijanjikan pemenang Pilpres pada masa pemilihan.

Mengurus negara seperti juga mengurus suatu perseroan, pejabat-pejabatnya harus mempunyai duty of care (wajib hati-hati) dan duty of loyalty (wajib untuk setia kepada bangsa, negara dan rakyat). Pertama, duty of care atau menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian menetapkan bahwa para pejabat mempunyai kewajiban untuk memberitahukan dirinya sendiri tentang informasi yang lengkap, sebelum membuat keputusan-keputusan yang secara akal sehat akan diambilnya. Mereka harus bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Penuh kehati-hatian itu  melarang para pejabat bertindak membabi-buta, mereka harus melakukan penelitian sebelum mengambil keputusan dan menjamin bahwa semua pejabat dan rakyat mendapatkan informasi tersebut. Oleh karenanya para pejabat tidak bisa mengklaim bahwa diri mereka tidak mengetahui fakta material, karena tugas yang hati-hati (duty of care) mensyaratkan mereka membuat keputusan dengan penuh pertimbangan. Para pejabat yang dipercaya rakyat akan menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan mengambil keputusan yang terbaik. Kedua, duty of loyalty  mensyaratkan pejabat harus setia kepada negara, bangsa dan rakyat yang mempercayainya. Ia harus bertindak berdasarkan informasi yang lengkap dan komprehensif, serta memenuhi tanggung jawabnya. Duty of loyalty mencegah para pejabat yang terpercaya memutuskan sesuatu untuk kepentingan pribadi mereka. Hal itu mewajibkan para pejabat tidak mempunyai kepentingan untuk dirinya sendiri apalagi mempunyai kesetiaan ganda. Dikatakan mempunyai kepentingan pribadi, manakala ia memiliki kepentingan finansial dalam keputusan yang dibuatnya.

Pemerintahan lama kita ambil yang baik dan meninggalkan yang buruknya. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden dan menteri-menterinya, tetapi oleh Gubernur, Bupati, sampai Camat dan pejabat-pejabat dibawahnya. Mereka semua harus menganut prinsip kehati-hatian dan loyalitas kepada bangsa, negara dan rakyatnya.
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 16 Juli 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com