![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
PEMERINTAHAN BARU Erman Rajagukguk |
|
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono akhirnya menang satu putaran menurut
Quick-Count. Berdasarkan pengalaman
Pemilu Legislatif
yang lalu hasil Quick-Count ini tidak jauh
berbeda dengan
pengumuman resmi KPU yang jauh lebih lama selesainya. Pemerintahan
baru bulan Oktober
nanti akan
memulai tugas-tugasnya
untuk memenuhi program yang dijanjikan pemenang Pilpres pada masa
pemilihan. Mengurus negara seperti juga mengurus
suatu perseroan,
pejabat-pejabatnya harus mempunyai duty of care (wajib hati-hati)
dan duty of loyalty (wajib untuk setia kepada
bangsa, negara
dan rakyat). Pertama, duty of care atau menjalankan tugas dengan penuh
kehati-hatian menetapkan
bahwa para pejabat
mempunyai kewajiban
untuk memberitahukan dirinya sendiri tentang informasi yang lengkap, sebelum membuat keputusan-keputusan yang
secara akal sehat
akan diambilnya.
Mereka
harus bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Penuh kehati-hatian itu melarang
para pejabat bertindak membabi-buta, mereka harus melakukan
penelitian sebelum
mengambil keputusan dan menjamin bahwa semua pejabat dan rakyat mendapatkan informasi tersebut. Oleh karenanya para pejabat tidak bisa
mengklaim bahwa
diri mereka tidak
mengetahui fakta
material, karena tugas yang hati-hati (duty of care)
mensyaratkan mereka
membuat keputusan
dengan penuh pertimbangan.
Para pejabat yang dipercaya
rakyat akan
menjalankan tugasnya
dengan itikad baik
dan mengambil keputusan
yang terbaik. Kedua,
duty of loyalty mensyaratkan pejabat harus setia kepada
negara, bangsa
dan rakyat yang mempercayainya. Ia harus
bertindak berdasarkan
informasi yang lengkap dan komprehensif, serta memenuhi tanggung jawabnya. Duty of loyalty mencegah para pejabat yang terpercaya memutuskan sesuatu untuk kepentingan
pribadi mereka. Hal itu
mewajibkan para
pejabat tidak mempunyai
kepentingan untuk
dirinya sendiri apalagi mempunyai kesetiaan ganda. Dikatakan mempunyai kepentingan pribadi, manakala ia
memiliki kepentingan
finansial dalam keputusan yang dibuatnya. Pemerintahan lama kita ambil yang baik dan meninggalkan yang buruknya. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden dan menteri-menterinya,
tetapi oleh Gubernur,
Bupati, sampai
Camat dan pejabat-pejabat dibawahnya. Mereka semua harus menganut prinsip kehati-hatian dan loyalitas kepada bangsa, negara dan rakyatnya. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 16 Juli 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com