![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
PEMEKARAN DAERAH Erman Rajagukguk |
|
Sejak tahun 1999 hingga sekarang telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan
demikian, daerah
otonom yang ada hingga saat ini
berjumlah 524 daerah,
yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Presiden menyatakan,
pemekaran dan
pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif serta daya dukung keuangannya
tentu saja menjadi beban keuangan
negara. Pernyataan Presiden tersebut
patut kita simak dengan seksama,
karena pemekaran
daerah yang telah dilakukan pada masa lalu, terutama
bertambahnya kabupaten
baru perlu dievaluasi
kembali. Tentu
kita menyadari ada suatu pulau
yang begitu luas
sehingga satu provinsi
dengan satu pemerintahan tidak dapat menjangkau masyarakat dan daerah yang sangat luas. Adalah tepat bila diadakan pemekaran provinsi tersebut karena pemerintahan yang baru terbentuk bisa lebih efektif
dan efisien untuk menggali sumber daya alam
dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dipihak lain ada provinsi-provinsi yang mendapat
otonomi telah membawa
kemakmuran baru
kepada masyarakatnya, antara lain, berhasilnya daerah tersebut meningkatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun
adakalanya daerah otonom baru hasil
pemekaran tidak
mendatangkan kemakmuran kepada masyarakatnya bahkan pendapatan asli daerah tersebut
hanya bisa untuk membayar pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai baru. Misalnya, ada kabupaten
baru tidak sanggup untuk membangun
kantor kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, gedung legislatif, dan gedung pemerintahan
yang baru. Pemekaran daerah tersebut
lebih banyak dikaitkan dengan ambisi pribadi orang-orang tertentu yang menginginkan jabatan atau kedudukan, tanpa memikirkan lebih lanjut tujuan
pemekaran yang sebenarnya.
Maksud
utama pemekaran daerah adalah untuk
kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Otonomi Daerah
tidak saja mengamanatkan pemekaran, tetapi juga penggabungan
kembali daerah-daerah
otonom yang tidak sanggup berdiri sendiri terutama dari segi ekonomi.
Oleh karena itu perlu, misalnya,
memberikan waktu
Pemekaran
provinsi dan kabupaten
sejak semula bertujuan untuk mendorong kegiatan meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan. Peningkatan itu akhirnya bertujuan
untuk mensejahterakan
masyarakatnya. Bila hal itu tidak memungkinkan, kita harus mengadakan
evaluasi, terutama
dari segi ekonomi.
Jangan
enggan untuk mengabungkan
diri kembali,
bagi daerah-daerah yang ternyata tidak mampu meningkatkan pendapatn daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya.. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 06 Agustus 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com