Komentar Hukum Minggu Ini

 

PEMEKARAN DAERAH

Erman Rajagukguk

 

Sejak tahun 1999 hingga sekarang telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, daerah otonom yang ada hingga saat ini berjumlah 524 daerah, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Presiden menyatakan, pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif serta daya dukung keuangannya tentu saja menjadi beban keuangan negara. Pernyataan Presiden tersebut patut kita simak dengan seksama, karena pemekaran daerah yang telah dilakukan pada masa lalu, terutama bertambahnya kabupaten baru perlu dievaluasi kembali.

Tentu kita menyadari ada suatu pulau yang begitu luas sehingga satu provinsi dengan satu pemerintahan tidak dapat menjangkau masyarakat dan daerah yang sangat luas. Adalah tepat bila diadakan pemekaran provinsi tersebut karena pemerintahan yang baru terbentuk bisa lebih efektif dan efisien untuk menggali sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dipihak lain ada provinsi-provinsi yang mendapat otonomi telah membawa kemakmuran baru kepada masyarakatnya, antara lain, berhasilnya daerah tersebut meningkatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Namun adakalanya daerah otonom baru hasil pemekaran tidak mendatangkan kemakmuran kepada masyarakatnya bahkan pendapatan asli daerah tersebut hanya bisa untuk membayar pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai baru. Misalnya, ada  kabupaten baru tidak sanggup untuk membangun kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, gedung legislatif, dan gedung pemerintahan yang baru. Pemekaran daerah tersebut lebih banyak dikaitkan dengan ambisi pribadi orang-orang tertentu yang menginginkan jabatan atau kedudukan, tanpa memikirkan lebih lanjut tujuan pemekaran yang sebenarnya. Maksud utama pemekaran daerah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Otonomi Daerah tidak saja mengamanatkan pemekaran, tetapi juga penggabungan kembali daerah-daerah otonom yang tidak sanggup berdiri sendiri terutama dari segi ekonomi. Oleh karena itu perlu, misalnya, memberikan waktu lima tahun kepada daerah-daerah otonom tertentu untuk bergabung kembali setelah evaluasi menunjukkan mereka tidak bisa mandiri dari segi ekonomi, karena pendapatan daerah tersebut tak mungkin ditingkatkan.

Pemekaran provinsi dan kabupaten sejak semula bertujuan untuk mendorong kegiatan meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan. Peningkatan itu akhirnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Bila hal itu tidak memungkinkan, kita harus mengadakan evaluasi, terutama dari segi ekonomi. Jangan enggan untuk mengabungkan diri kembali, bagi daerah-daerah yang ternyata tidak mampu meningkatkan pendapatn daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya..
 

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 06 Agustus 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com