Komentar Hukum Minggu Ini

 

SJSN

Erman Rajagukguk

 

Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, antara lain, bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Salah satu dari pelaksanaan negara kesejahteraan yang menjadi landasan UUD 1945 itu adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang ini menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Pennyelenggara Jaminan Sosial yang harus dibentuk oleh Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 31 Agustus 2005 menyatakan bahwa PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes bukanlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Oleh karena itu perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang baru dengan Undang-Undang. Namun demikian Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa keempat P.T. tersebut tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Selanjutnya Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Dengan demikian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 bulan lagi atau tanggal 19 Oktober 2009. 

Sementara itu hasil inventarisasi peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa 15 Undang-Undang, 17 Peraturan Pemerintah, 7 Peraturan/Keputusan Menteri harus mengalami pembaruan dan sinkronisasi satu sama lain untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang SJSN. Undang-Undang ini bermaksud juga bahwa SJSN mencakup jaminan sosial bagi golongan masyarakat yang tidak mampu. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah nirlaba. Disamping memperbarui dan mensinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan, pekerjaan besar lainnya adalah bagaimana menyatukan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang mempunyai dana besar, tidak membayar dividen lagi, begitu juga karena nirlaba tidak kena pajak. Semua keuntungannya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk jaminan sosial seperti pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Inilah implementasi Indonesia sebagai negara kesejahteraan.  

Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 20 Agustus 2009.


<Arsip Komentar Hukum>


| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com