![]() |
Komentar Hukum Minggu Ini |
|
SJSN Erman Rajagukguk |
|
Pasal
34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
antara lain, bahwa
negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat. Salah satu dari
pelaksanaan negara
kesejahteraan yang menjadi landasan UUD 1945 itu adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang ini menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata
cara penyelenggaraan
program jaminan sosial
oleh Badan Pennyelenggara
Jaminan Sosial
yang harus dibentuk oleh Undang-Undang. Mahkamah
Konstitusi dalam
putusannya tanggal 31 Agustus 2005 menyatakan bahwa PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes bukanlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Oleh karena itu perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang baru dengan Undang-Undang.
Namun demikian
Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa keempat P.T. tersebut tetap berlaku sepanjang
belum disesuaikan
dengan Undang-Undang ini. Selanjutnya Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Dengan demikian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 bulan lagi atau
tanggal 19 Oktober
2009. Sementara
itu hasil inventarisasi peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa 15 Undang-Undang, 17 Peraturan Pemerintah, 7 Peraturan/Keputusan Menteri harus mengalami
pembaruan dan sinkronisasi
satu sama
lain untuk disesuaikan
dengan prinsip-prinsip Undang-Undang SJSN. Undang-Undang ini bermaksud
juga bahwa SJSN mencakup jaminan sosial bagi golongan
masyarakat yang tidak
mampu. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah nirlaba. Disamping memperbarui dan mensinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan, pekerjaan besar lainnya adalah bagaimana menyatukan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Nasional yang mempunyai dana besar, tidak
membayar dividen
lagi, begitu juga
karena nirlaba
tidak kena pajak.
Semua
keuntungannya dikembalikan ke masyarakat dalam
bentuk jaminan
sosial seperti pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
Inilah
implementasi Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Yustisia, Jurnal Nasional, Kamis, 20 Agustus 2009. |
|
| Home | |
Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com