Res Judicata KOMENTAR PUTUSAN HAKIM BULAN INI

 

Pencabutan Pailit :

PT. Dirgantara Indonesia Cs v. Heryono Cs, No. 075 K/Pdt.Sus/2007

Erman Rajagukguk


 

Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya pada tanggal 22 Oktober 2007 telah mengabulkan permohonan kasasi dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Cs., serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst., pada tanggal 4 September 2007.
Pertimbangan Mahkamah Agung R.I., antara lain :

a.     Bahwa Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam hal debitur adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan;

b.     Bahwa yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik”, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, adalah badan usaha milik negera yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham;

c.     Bahwa Pemohon Kasasi I/PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah badan usaha milik negera (BUMN) yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara, yang pemegang sahamnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI qq Negara Republik Indonesia;

d.     Bahwa Perusahaan Perseroan/Persero, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, adalah badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara RI, atau badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI;

e.     Bahwa terbaginya modal Pemohon Kasasi I/Termohon atas saham yang pemegangnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara RI dan Menteri Keuangan RI qq Negara RI adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diwajibkan pemegang saham suatu perseroan sekurang-kurangnya dua orang, karena itu terbaginya modal atas saham yang seluruhnya dimiliki Negara tidak membuktikan bahwa Pemohon Kasasi I/ Termohon adalah badan usaha milik negara yang tidak bergerak di bidang kepentingan publik;

f.      Bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 03/M-IND/PER/4/2005 disebutkan bahwa PT. Dirgantara Indonesia adalah objek vital industri, dan yang dimaksud dengan objek vital industri adalah kawasan lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau sumber pendapatan Negara yang bersifat strategis (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 03/M-IND/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005);

g.     Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi/Termohon sebagai badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara dan merupakan objek vital industri, adalah badan usaha milik negara yang bergerak dibidang kepentingan publik yang hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004;

h.     Bahwa lagi pula Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap antara lain uang atau surat berharga, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Negara, sehingga kepailitan yang menurut Pasal 1 angak 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, apabila kekayaan Debitur Pailit tersebut adalah kekayaan Negara tentunya tidak dapat diletakkan sita, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan bendehara umum negara (Pasal 6 ayat (2)a jo Pasal 8 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).   

Saya sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut, namun dengan pertimbangan hukum yang berbeda. Pertimbangan hukum  Mahkamah Agung di atas tidak tepat karena penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004  Kepailitan dan PKPU antara lain menyatakan :

“Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik” adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham”.

 Dalam kenyataannya sekarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak terbagi atas saham adalah BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum). Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Menurut hemat saya BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum ini, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan BUMN berbentuk Persero tidak perlu permohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Sebab Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Pertimbangan hukum yang tepat menurut hemat saya adalah sebagai berikut.
Pertama, Mahkamah Konstitusi R.I dalam putusannya No. 071/PUU-II/2004 dari perkara No. 001-002/PUU-III/2005 berkenaan dengan permohonan yudicial review terhadap Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, antara lain menyatakan : bahwa perlu pengujian apakah benar seorang debitor telah dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvency test) harus mendapat perhatian dalam penyempurnaan Undang-Undang Kepailitan. Tidak adanya “insolvency test” memungkinkan debitor kecil mempailitkan perusahaan yang assetnya besar. Sambil menunggu perubahan Undang-Undang Kepailitan,  saya kira Mahkamah Agung bisa membuat pembaruan hukum, dengan mengharuskan adanya “insolvency test” ini. Bukankah hakim dapat mencipta hukum untuk melahirkan keadilan. Sudah banyak Mahkamah Agung R.I melahirkan putusan yang mendahului perubahan undang-undang untuk terciptanya hukum yang adil.
Dalam kenyataanya asset PT. Dirgantara Indonesia (Persero) lebih besar dari utangnya kepada bekas karyawannya tersebut.  Kedua, alasan berikutnya adalah, pailitnya PT. Dirgantara Indonesia (Persero) akan lebih merugikan publik karena akan timbul pengangguran besar, menyangkut 3.000 (tiga ribu) karyawan. Ketiga, disamping itu, negara kehilangan sumber pajak.
Akhirnya, amat menyedihkan kalau PT.
Dirgantara Indonesia (Persero), perusahaan dibidang industri penerbangan yang sedang berkembang dipailitkan. Disamping meruntuhkan kepercayaan luar negeri, tuntutan denda besar yang mengancam PT. Dirgantara Indonesia (Persero)  karena gagal menyelesaikan pesanan, Indonesia kehilangan industrinya yang pernah dibanggakan. Merpati menerbangkan pesawat Cina, padahal pesawat jenis tersebut sudah lama bisa dibuat PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Sayangnya, tidak ada bank kita yang mau memberikan pinjaman lunak.  Pertimbangan tersebut di atas yang juga digunakan oleh hakim berdasarkan Chapter 11 Bankruptcy Act di Amerika, untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menjalankan reorganisasi atau restrukturisasi daripada dipailitkan.



Selengkapnya >>

 

| Home |

Copyright ©Erman Rajagukguk 2009 | www.ermanhukum.com